Baca juga: DK OJK 2022-2027 Terpilih, Puan: Kita Menanti Taringnya dalam Memerangi Investasi Bodong
Kebijakan SHSM dimuat dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, kebijakan ini merupakan langkah positif OJK dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan di bursa global. Suria merasa OJK jeli melihat kebutuhan perusahaan dan pasar saham di dalam negeri.
“Susah mencari perusahaan besar, jadi yang dibidik memang perusahaan teknologi, seperti Traveloka, Blibili dan GoTo. Dengan adanya SHSM sangat menarik bagi mereka, karena creator itu yang menjadi aset bagi mereka, produknya itu di otak pendirinya,” katanya dikutip Senin (11/4/2022).
Suria mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk selama pandemi Covid-19, jumlah emiten pendatang baru di bursa efek Indonesia relatif stabil di atas 50 perusahaan. Meskipun jumlahnya meningkat, ukuran nilai kapitalisasi pasarnya dinilai masih kecil.
Penerapan kebijakan SHSM, terang Suria, berhasil mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru.
Dia mencermati kebijakan ini akan mendorong semua perusahaan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau new economy untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Lihat Juga: BEI Kasih Bocoran: 33 Perusahaan Antre IPO, 17 Punya Aset Jumbo