MEULABOH – Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat lakukan keakurasian alat uji kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat, Rabu, (712/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra mengatakan Kalibrasi ini adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur, kegiatan yang bertujuan untuk Menjamin Peralatan yg digunakan dalam pengujian kendaraan Bermotor tetap dalam Kondisi baik, serta berharap dapat menggenjot PAD.
Dodi mengatakan bahwa uji kalibrasi ini dilakukan oleh Pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah – I Provinsi Aceh yaitu Syahrul Riza, A.Ma PKB, Subandri, A.Ma PKB Ahmad Furqan, Azhari dan didampingi Tim Servis Irawan Tandiono dari CV. Marcelindo Multi Teknik, Sumatera Utara.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), dikatakan bahwa untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali.
Adapun kalibrasi alat uji kir (invester) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat ini meliputi, alat uji rem (brake tester), alat uji berat (axle load tester), 2 alat uji tingkat suara (sound level), alat uji ketebalan asap (smoke tester), 2 alat uji emisi CO/HC (gas analyzer), alat uji lampu utama (headlight tester), 2 alat uji kegelapan kaca (tint tester), alat uji penunjuk kecepatan (speedometer), serta alat uji kincup roda depan (side slip tester), tutup dodi.