Home / News

Minggu, 26 September 2021 - 11:54 WIB

Kasus Tokopika Digantung, Akmal Desak Kajari Abdya Dicopot

REDAKSI

Akmal Al-Qarasie, Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Abdya

Akmal Al-Qarasie, Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Abdya

NOA | Abdya – Pengadaan aplikasi toko online Tokopika plot anggaran di Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada tahun 2020 dengan anggaran mencapai Rp 1,3 miliyar lebih itu diduga terjadi mark-up harga yang cukup tinggi, dan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait hal tersebut, Akmal Al-Qarasie yang merupakan Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Abdya menilai tidak ada alasan bagi Kajari Abdya untuk tidak menetapkan PPK dan Penyedia Tokopika tersebut sebagai tersangka.

“Kabarnya juga Kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta. Selain PPK dan Penyedia sebagai tersangka, juga dalang di balik pengadaan Tokopika ini harus ikut di tangkap dan diperiksa,” tegas Akmal, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga :  Terbang 17 Jam, Garuda Indonesia Evakuasi 80 WNI dari Ukraina

Lebih lanjut, Akmal dalam rilis yang diterima media NOA.co.id menyebutkan, pada Mei 2021 lalu, Kajari Abdya Nilawati mengatakan telah melakukan ekpose ke tingkat penyidikan terkait kasus aplikasi toko online ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menemukan temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, seharusnya kajari Abdya sudah mengantongi nama-nama untuk di tetapkan sebagai tersangka seperti PPK dan Penyedia,” kata Akmal.

Baca Juga :  Mentan Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup hingga Ramadhan dan Idul Fitri, Harganya?

Lanjut Akmal menilai kasus tersebut terkesan di gantung, sehingga memaksa pihaknya untuk segera akan menyurati Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Abdya apa bila kasus ini tidak diungkapkan secepatnya.

“Karena bagi saya hukum di Aceh Barat Daya harus menjadi panglima, konsep equality before the law harus ada di intansi penegak hukum kita, karena setiap kita mempunyai hak yang sama di mata hukum, hukum tidak memandang bulu, mau itu pejabat, pengusaha dan rakyat jelata, kalau memang pengadilan memutuskan mereka bersalah, wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,” tegas Akmal.

Baca Juga :  Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa Rp1,26 M ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mengenai spanduk yang beredar di pusat kota Blangpidie untuk copot kajari Abdya mengatasnamakan SEMMI, Akmal sebagai ketua Umum membenarkan hal tersebut. Karena di tengah pandemi seperti ini agak sulit untuk pihaknya turun kejalan melakukan aksi.

“Hal ini kami lakukan atas dasar Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan,” terang Akmal. (RED)

Share :

Baca Juga

News

Thiago Alcantara Tak Yakin Liverpool Juara Liga Inggris 2021-2022

News

Didorong Sentimen The Fed dan Tax Amnesty, Rupiah Hari Ini Menguat

News

Raih Rp2.605 Miliar, Pendapatan MNCN Tumbuh 22 Persen

News

Jadi Khatib di Masjid Raya Baiturrahman, Agung Makbul: Pungli adalah Satu dari 70 Dosa Besar

News

Mendag Mengendus Ada Oknum Nakal Selundupkan Minyak Goreng ke Luar Negeri

News

Lindungi Konservasi Perairan, Panglima Laot Lhok Kuala Makmur Bersinergi Dengan Pihak Terkait 

News

Koordinator AMARAH : Paslon 01 Layak Terpilih sebagai Presma dan Wapresma Universitas Teuku Umar

News

Tembus Level 7.052, IHSG Hari Ini Kembali Catat Rekor