Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan: PUSDA minta Segera Proses Hukum - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 4 September 2023 - 08:33 WIB

Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan: PUSDA minta Segera Proses Hukum

REDAKSI

Banda Aceh – ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) heri Safrijal SP. MTP minta KPAI Agar mengawal kasus pengeroyokan Seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di Musalla asrama sekolah. Menyikapi kajadian itu, heri meminta kasus tersebut wajib diusut tuntas dan terbuka juga proses harus berjalan.

“Mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas heri, senin (04/09/2023).

Baca Juga :  Berhasil Memajukan Kota Banda Aceh, MAA Apresiasi Aminullah-Zainal

Heri juga mantan Sekjend BEM USK mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan Instansi terkait kasus tersebut. Dan apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas dan juga dengan tegas kita meminta Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera menyelidiki siapa aktor di belakang kasus ini agar terungkap jelas.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi E Catalog Lokal Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gandeng HIPMI dan BPBJ Setda Aceh

“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat, aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata heri

Heri juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini benar-benar diselaikan dengan tuntas, Supaya menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini terhadap anak Aceh yang masih dalam tahap belajar.

Kita berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Begini Persoalannya

“Perlu diperhatikan prinsip SPPPA (sistem peradilan pidana anak) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,”

Kajadian seperti ini harus menjadi perhatian dan kepedulian kita bersama, terlebih dahulu dari pihak kedua orang tua yang wajib menjaga, menasehati dan mengontrol anak-anaknya dimanapun mereka berada,tutup heri.

Share :

Baca Juga

News

Dahsyat! BUMN Raup Laba Bersih Rp126 Triliun di 2021

News

Pengelolaan Blok B, Bukti Kedaulatan di Tangan Rakyat Aceh

News

NATO Siapkan Pasukan Militer di Perbatasan Imbas Agresi Rusia

News

Perjanjian Pajak Berusia 30 Tahun AS-Rusia Rusak Imbas Perang Ukraina

News

Wabah PMK Terkendali, Mentan: Tetap Waspada dan Saling Jaga

News

Pastikan Lalu Lintas Sapi Antar Area Aman, Mentan Turun Langsung

News

Langkah Pintar Generasi Milenial Penuhi Kebutuhan dan Tetap Aman Atur Keuangan

News

Fitriani Farhas Sukses Gelar TTG Aceh XXV Disela HUT Nagan Raya ke 22