Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 9 Juni 2022 - 00:34 WIB

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Kasus pengeboman ikan dengan melibatkan 3 kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue yang terjadi pada bulan Mei lalu telah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai pelakunya dan kini setelah pemeriksaan ke 8 pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Rabu (8/6/22) malam setelah menerima informasi dari Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, melalui pejabat Kasi Humas Polres Simeulue Brigadir Andre.

Baca Juga :  Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti, ” sebut Kabid Humas.

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Ihwal penangkapan 3 kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat dan selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP ternyata benar 3 kapal dan 8 orang awak kapal tersebut sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.” Tutup Kabid Humas.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Hukrim

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Hukrim

YARA Perwakilan Abdya Resmi Laporkan Ketua KIP Ke DKPP

Daerah

Perkuat sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Kunjungi BNN

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!