Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

REDAKSI

NOA | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat korupsi.

“Jadi, kalau kita lihat, ini kerugian negara sekitar Rp650 miliar. Tapi kita lakukan _asset recovery_ itu sekitar Rp700 miliar,” kata Cahyono, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga :  Mensos Risma Mendarat di Bandara SIM, Disambut Sekda dan Ketua PKK Aceh

Cahyono mengungkapkan, terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Baca Juga :  Pimpinan ALIF: Walikota Banda Aceh Hentikan Menekan Aktivis Peduli Sejarah!

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset dengan bukti transfer ke luar negeri, kita masih dalami juga. Tentunya nanti kita akan update. Karena ini menyangkut antar negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri untuk mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Salut, Hari Ini Kapolres Lhokseumawe Kunjungi dan Berikan Bantuan Untuk Warga yang Lumpuh di Muara Batu

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemlu RI Selenggarakan Road to Platinum Jubilee Jelang Peringatan 70 Tahun KAA

Nasional

Kapan jemaah haji pulang ke Indonesia?

Nasional

Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Nasional

Ustadz Abdul Somad Tiba di Aceh Tenggara

Hukrim

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Nasional

Kepala Bappeda Aceh Barat Ikut Visitasi Kepemimpinan Nasional

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Nasional

Menko Polhukam Bersama Menteri ATR/BPN Membahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat