Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:00 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

REDAKSI

Kantor Kejari Aceh Singkil. Foto: dok. Kejari Aceh Singkil.

Kantor Kejari Aceh Singkil. Foto: dok. Kejari Aceh Singkil.

Aceh Singkil– Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Singkil terkait kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan wafatnya anak di bawah umur, M (5) di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

“Kedua tersangka saat ini ditahan oleh jaksa selama 20 hari. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkil untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, ” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi Kepada NOA.co.id, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Sambut Kedatangan Pangdam IM

Sambungnya, Pihak Kejari Aceh Singkil akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban.

“Kasus ini merupakan pengingat penting akan perlunya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Diketahui, Dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka, yaitu ayah kandung berinisial SL(49) dan ibu tiri berinisial IW(25). “Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucap Budi.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pasangan suami istri, SL (49), dan IW (25), warga Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Minggu 4 Februari lalu. Keduanya ditangkap lantaran diduga menganiaya dua anak di bawah umur, yang selama ini hidup bersama mereka.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh

“Kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat dampak buruk kekerasan terhadap anak yang bisa terjadi di lingkup keluarga. Diharapkan, dengan penanganan yang tegas, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan,” Tutup Budi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kantor BRA digeledah Tim Pidsus Kejati Aceh

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Hukrim

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Hukrim

Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba’da Subuh di Bulan Ramadhan

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara
Polisi

Hukrim

Pesta Miras, Tujuh Wanita Aceh Diamankan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!