Aceh Singkil– Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Singkil terkait kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan wafatnya anak di bawah umur, M (5) di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.
“Kedua tersangka saat ini ditahan oleh jaksa selama 20 hari. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkil untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, ” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi Kepada NOA.co.id, Kamis 6 Juni 2024.
Sambungnya, Pihak Kejari Aceh Singkil akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini merupakan pengingat penting akan perlunya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Diketahui, Dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka, yaitu ayah kandung berinisial SL(49) dan ibu tiri berinisial IW(25). “Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucap Budi.
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pasangan suami istri, SL (49), dan IW (25), warga Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Minggu 4 Februari lalu. Keduanya ditangkap lantaran diduga menganiaya dua anak di bawah umur, yang selama ini hidup bersama mereka.
“Kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat dampak buruk kekerasan terhadap anak yang bisa terjadi di lingkup keluarga. Diharapkan, dengan penanganan yang tegas, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan,” Tutup Budi.
Editor: Amiruddin. MK