kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka - noa.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:22 WIB

kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka

FARID ISMULLAH

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto : Esti Widiyana/detikJatim).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto : Esti Widiyana/detikJatim).

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), Selasa.

“Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 24 Desember 2024.

Setyo mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga :  Penipuan Via Smart Phone, Nama Kapolres Nagan Raya Dicatut Orang Tak Dikenal

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Nasional

Kerja Sambil Promosi Wisata Simeulue, Pj Bupati Pakai Baju Kaos Bergambar Pulau Mincau di IKN

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Nasional

Pj Ketua TP PKK Aceh dan Istri Pj Sekda Aceh Suport Langsung Kontingen Aceh Di Acara Hut Dekranas Ke-44 dan Hut Ke-52 HKG PKK di Solo

Aceh Barat Daya

Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Hukrim

Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Nasional

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke- 30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota