PIDIE JAYA – Kasus penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 dinas kesehata dan keluarga berencana kabupaten Pidie Jaya telah selesai dengan pembacaan putusan oleh Hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan negeri Pidie Jaya melalui Kasi Intelejen Hafriza, S.H., M.H kepada media ini , Senin ( 28/8/2023)
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyampaikan Perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Ta 2019 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, sebagaimana hasil dari keputusan di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh telah dilaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan atas 2 (dua) orang Terdakwa An. MJ, dan D dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada dinas kesehatan dan keluarga berencana Kabupaten Pidie Jaya.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan Hakim atas hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak
melakukan perintah negara dengan melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari putusan tersebut Hakim Menjatuhkan pidana Terhadap kedua terdakwa dengan Pidana penjara selama satu tahun, dan membayar denda masing masing Rp 50 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti nihil.
Namun Jaksa penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan hakim tersebut dengan pikir pikir dulu dimana sebelumnya kedua terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan karena keduanya terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), Ayat (3) Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)