Kasatresnarkoba : Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan    - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / News

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:53 WIB

Kasatresnarkoba : Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan   

REDAKSI

Foto : Dok.Humas Polresta Banda Aceh

Foto : Dok.Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Dengan disebarnya nomor WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998 ke kalangan masyarakat oleh personel Polresta dan Polsek jajaran, hal ini sangat berdampak positif. berbagai informasi masuk dari warga, diantaranya adanya pengguna narkoba, judi online dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan warga, Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, kami telah mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca Juga :  Platform Disprz Tawarkan Pembelajaran Interaktif dengan Integrasi Konten Lokal

Ferdian mengatakan, penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, diantaranya toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong.

Keenam pelaku diantaranya, MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar, ucap ferdian.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, BPRS Mustaqim Aceh Beroperasi Secara Syariah

Lalu, keenam pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap

“Mereka dijerat denga Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.

Kasatresnarkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal.

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Bupati dan Kapolres Aceh Selatan Kunjungi Fathayatul Ahmad

Daerah

Ruap Suara Terbanyak, Busri Jadi Ketua TPG

News

NATO Siapkan Pasukan Militer di Perbatasan Imbas Agresi Rusia

News

Luncurkan 2 Layanan Baru, Kimia Farma Diagnostika Optimistis Raih Pendapatan Rp2,5 T

News

600 Ribu Bibit Tanaman Hias Aglaonema Masih Impor, Wapres Terheran-heran

Daerah

Prihatin Kurangnya Lahan Pemakaman Umum, Haji Mukhlis Gunakan Uang Pribadi Buka Lahan TPU di Gampong Bireuen Meunasah Dayah

News

Kadis DPMG, Tuha Peut Harus Bersinergi Dalam Membangun Gampong

Aceh Timur

Meriahkan POPDA, Dari Bazar Kuliner Hingga Wahana Permainan 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!