Home / Politik

Jumat, 8 September 2023 - 14:44 WIB

Kasak Kusuk Pemberhentian Yulihardin dari Anggota Partai, Ketua DPRK Aceh Singkil Tunggu Keputusan Pengadilan

REDAKSI

Aceh Singkil – Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yulihardin S.Ag secara resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN). Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/208/VIII tertanggal 4 Agustus 2023.

Tak tanggung-tanggung, surat tentang Pemberhentian tetap Yulihardin sebagai anggota tetap PAN ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Berdasarkan surat tersebut, diputuskan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Yulihardin dinyatakan oeh DPP PAN dicabut kedudukan dan status kedudukan dan haknya sebagai anggota PAN. Bahkan di dalam surat itu juga dimuat bahwa Yulihardin diberhentikan dan seluruh jabatannya baik dari dalam PAN maupun jabatan diluar partai yang ada kaitannya dengan posisi sebagai anggota PAN.

Baca Juga :  Isa Alima: "Statement yang Menimbulkan Kegaduhan Merupakan Kegagalan Komunikasi"

Sesuai keputusan DPP PAN itu, Yulihardin juga dinyatakan telah ditarik jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 dari fraksi PAN.

Ketua DPRK Aceh Singkil Aritonang mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat dari DPP PAN. “Betul surat dr DPP PAN sudah masuk,” jawab Aritonang melalui pesan whatsApp.

Pun demikian, kata Aritonang surat dari Yulihardin juga ada masuk ke pimpinan DPRK yang menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses gugatan ke pengadilan.

“Perkara gugatan PAW sudah dalam proses di PN singkil ketua,”jelas politisi Golkar Aceh Singkil itu.

Baca Juga :  Gerindra Tegaskan Dukungan Penuh untuk Mualem-Dek Fadh di Pilkada 2024

Ketika ditanya lebih lanjut terkait proses PAW, Aritonang mengaku tidak berani mengambil keputusan.

“Kalian aja lantik langsung, Kami tidak berani sebelum inkrah putusan pengadilan pak,” kata Aritonang melalui pesan singkat kepada media, kamis malam (07/09/2023).

Ketika ditanyakan apakah surat DPP PAN terkait pemberhentian Yulihardin tersebut apakah sudah ada pembahasan di banmus DPRK sebelumnya, atau keputusan menunggu hasil persidangan di pengadilan terlebih dahulu merupakan keputusan ketua DPRK?, Aritonang mengaku keputusan menanti keputusan pengadilan terlebih dahulu merupakan keputusan di tingkatan pimpinan DPRK Aceh Singkil.

“Masih tingkat pimpinan pak,” kata ketua DPRK Aceh Singkil, Jum’at (8/09/2023).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

Sebelumnya pada Kamis malam (07/09/2023), ketua DPRK Aceh Singkil Aritonang juga sempat mengirimkan pesan whats app berisikan screenshoot pemberitahuan informasi pendaftaran online PN Aceh Singkil. Di dalam pesan tersebut perkara gugatan dengan nomor register : PN SKL/07092023KMV tertanggal 07 September 2023 status pendaftarannya masih menunggu pembayaran.

Berikutnya pada Jum’at (08/09/2023), Aritonang kembali mengirimkan pesan whats app berisikan screenshoot pemberitahuan relaas panggilan sidang dengan nomor perkara 24/Pdt.G/PN Skl. Dalam pemberitahuan itu disebutkan sidang gugatan Yulihardin akan dilaksanakan pada senin 02 Oktober mendatang pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Singkil. [DNQ]

Share :

Baca Juga

Daerah

Alumni Lintas Dayah di Pidie Jaya Siap Menangkan Pasangan SABAR

Daerah

Masyarakat Sambut Hangat Kedatangan Aminullah di Aceh Timur

Politik

Klarifikasi terkait viralnya potongan video orasi Mualem, “membangun pengangguran”

Politik

RMPA Bertekat Menangkan Paslon Sarjani-Alzaizi

Politik

Senator Fachrul Razi Deklarasi Wali Rakyat di Banda Aceh

Politik

Menko Polhukam Tegaskan TNI, Polri dan ASN Harus Netral Pada Pilkada 2024
dprk-banda-aceh

Politik

DPRK Banda Aceh Usulkan Tiga Nama Baru sebagai Calon Penjabat Wali Kota

Daerah

HIMAPAS Dukung Penunjukan Desra sebagai ketua DPRK Aceh Singkil oleh DPP Nasdem