Kapan PMN Rp7,5 Triliun Garuda Indonesia Cair? Begini Jawaban Dirut - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:52 WIB

Kapan PMN Rp7,5 Triliun Garuda Indonesia Cair? Begini Jawaban Dirut

REDAKSI

JAKARTAPenyertaan Modal Negara (PMN) PT Garuda Indonesia Tbk, sebesar Rp 7,5 triliun akan dicairkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Hanya saja belum diketahui waktu pelaksanaak RUPS emiten bersandi GIAA ini.

Kabar pencairan PMN ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra kepada wartawan. Dia menyebut jadwal pencairan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

Baca Juga: PMN dan Tambahan Modal dari Pemegang Saham Jadi Harapan Baru Garuda Indonesia

Irfan berharap pelaksanaan RUPS segera dilakukan sehingga perusahaan bisa memperoleh dana segara dari negara. Adapun rapat para pemegang saham maskapai penerbangan pelat merah ini akan disegerakan, bila terjadi homologasi atau kesepakatan damai anatara kreditur dan manajemen.

Baca Juga :  Piutang Lessor Garuda Indonesia Capai Rp104 Triliun, Ini Daftarnya

“Secepatnya (PMN cair) karena homologasi ini akan berproses dengan Kementerian BUMN, rencananya sih kalau kita bisa selesaikan di RUPS tahunan kita. Targetnya, nanti akan ada pengumuman RUPS-nya ya,” ungkap Irfan, Kamis (23/6/2022).

Suntikan dana negara ini telah mendapat perserujuan dari Komisi VI DPR RI, setelah diajukan oleh Kementerian BUMN. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

PMN ini juga akan diperoleh Garuda Indonesia, bila perusahaan mendapat kesepakatan damai dengan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca Juga :  Musda Demokrat Aceh, Ini Pesan Gubernur Aceh

Baca Juga: Pencairan PMN Rp7,5 Triliun Jadi Alat Tawar Restrukturisasi Utang Garuda

Perkaranya, emiten pelat merah ini masih dihadapkan dengan perkara hukum. Empat hari setelah suara mayoritas kreditur memberikan kesepakatan atas proposal damai, dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) justru mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.

Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, kedua lessor asing itu terlibat dalam voting dengan nilai piutang sebesar Rp2 triliun.

Baca Juga :  GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang

Adapun kedua lessor asal Amerika Serikat ini di antaranya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Aceh Apresiasi Kajian Kompak Terkait Dana Otsus Aceh

News

Sekda Bustami Hadiri Seminar Nasional Akselerasi Pembangunan Ekonomi Aceh

News

Covid-19 Naik Lagi, Pemerintah Ajak Masyarakat Perketat Kembali Disiplin Protkes

News

Pj Gubernur Serahkan Bantuan CSR Bank Aceh untuk Pelaku Usaha di Aceh Selatan dan Abdya

News

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangungan Gugat Universitas Syiah Kuala

News

Dyah Tutup Rakerda Dekranasda 2022, Tahun Depan Dilaksanakan di Tapaktuan

News

Ulama Karismatik Abu Tu Min Tutup Usia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

News

Buka FASI Tingkat Aceh, Safaruddin Sebut Pernah Ngaji Bersama Usman IA

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!