Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa, Rabu.
Tim BSK Hukum Kemenkum RI kemudian turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee Adang untuk menghimpun data dari masyarakat, perangkat gampong, dan penyedia layanan hukum.
“Masukan dari lapangan menjadi landasan kami dalam menyusun aturan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, BSK Hukum, 23 April 2025.
Upaya tersebut bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendekatan berbasis komunitas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya layanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.
“Kami melihat bahwa permasalahan masyarakat hukum banyak terjadi di tingkat desa, dan pendekatannya harus berbasis lokal, kolaboratif, dan terstruktur,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan BSK Hukum di Banda Aceh diawali dengan pertemuan bersama Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Banda Aceh menyambut baik gagasan pembentukan Posbankum dan menyatakan kesiapan mendukungnya jika ada regulasi dari pusat.
Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, mengaku Posbankum sangat membantu warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Namun, ia mengakui masih terkendala beberapa hal.
“Kami berharap adanya dukungan regulasi dari pusat agar Posbankum tetap berkelanjutan,” kata Kasim.
Hingga kini, belum ada Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur pengaturan Posbankum. Kemenkum Aceh pun menilai perlunya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.
Selain itu, sistem penyelesaian hukum di desa harus dilengkapi dengan MoU sah dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan hukum dan reusam gampong.
Editor: Amiruddin. MK