Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh akan menindak tegas semua narapidana atau warga binaan maupun petugas apabila terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, Minggu.
“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan narkoba baik di lapas maupun rutan. Petugas maupun warga binaan yang terlibat narkoba pasti ditindak tegas,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto di Banda Aceh, 15 Februari 2025.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Aceh guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif serta obat terlarang lainnya.
“Kepada petugas lapas dan rutan, kami ingatkan untuk lebih serius terhadap narkoba. Pastikan barang terlarang tersebut tidak masuk dan beredar dalam lapas maupun rutan. Bagi petugas yang terlibat, kami pastikan ditindak tegas,” Tegasnya.
Seperti laporan di Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, kata Yan Rusmanto, penindakan tegas telah dilakukan terhadap warga binaan pemasyarakatan maupun petugas yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Warga binaan pemasyarakatan yang terlibat penyalahgunaan di lapas tersebut sudah ditindak di antaranya penempatan di sel khusus, pencatatan sanksi di buku register F. Bahkan ada yang dipindahkan ke lapas di luar daerah,” kata Yan Rusmanto.
Menyangkut dengan petugas Lapas Kelas IIB Kutacane, kata dia, juga telah dilakukan pemeriksaan mendalam. Petugas yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut juga diberi sanksi tegas.
“Kami mengajak insan pemasyarakatan untuk bersama-sama memberantas dan memerangi narkoba dalam rangka mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” tutup Yan Rusmanto.
Editor: Amiruddin. MK