Kalangan Anggota DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Aset Tidak Terpakai - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat Daya

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:22 WIB

Kalangan Anggota DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Aset Tidak Terpakai

Teuku Nizar

Bus sekolah dibiarkan begitu saja di lahan kosong milik warga

Bus sekolah dibiarkan begitu saja di lahan kosong milik warga

Aceh Barat Daya- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, meminta pemerintah untuk menertibkan aset-aset negara yang tidak terpakai dan terbengkalai.

Mereka menganggap bahwa aset-aset tersebut merupakan potensi kerugian bagi negara dan masyarakat.

Salah satu anggota DPRK Aceh Barat Daya, Julinardi, mengatakan bahwa banyak aset negara yang tidak terurus dan dibiarkan terbengkalai di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Julinardi mencontoh seperti salah satu bus sekolah yang sudah lama terparkir di tanah kosong di kawasan Jalan Ramli Saadi Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

Baca Juga :  Keuchik Panton Makmur Salurkan BLT Tahap II

“Kami meminta pemerintah untuk segera melakukan audit dan inventarisasi aset-aset negara yang tidak terpakai,” kata Julinardi.

“Bukan hanya menertibkan, pemerintah harus menentukan langkah-langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset-aset tersebut,” sambungnya.

Pemanfaatan aset itu, katanya, baik dengan cara sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau penjualan.

“Jangan sampai aset-aset negara menjadi sumber korupsi atau penyalahgunaan,” tegas Julinardi.

Lebih lanjut, Julinardi meminta pemerintah khususnya dinas terkait agar menertibkan bus sekolah tersebut, baik dalam keadaan baik maupun rusak.

Baca Juga :  Tim Cabor Renang Abdya Sumbang Satu Emas Di Pra-PORA 2021

“Kasihan kan, itu kan dibeli dengan uang rakyat. Harusnya pemerintah jaga dan rawat aset-aset itu. Kalau tidak dipakai lagi, ya diserahkan ke masyarakat atau dijual ke pihak lain yang mau pakai. Jangan sampai aset-aset itu jadi sarang nyamuk atau tempat sampah,” kata Julinardi.

Dikatakan Julinardi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dapat dimanfaatkan dengan berbagai bentuk.

“Berdasarkan peraturan itu maka aset negara bisa disewakan, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, atau kerjasama ekonomi terbatas untuk usaha inovatif,” sebut Julinardi.

Baca Juga :  Open Turnamen PBSI Abdya Segera Digulirkan, Safaruddin Ajak Warga Sukseskan

Lebih serius, Julinardi menyebutkan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang baru saja diajukan oleh pemerintah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

“Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan pemerintah dapat lebih optimal dalam mengelola aset-aset negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terang Julinardi.

Terakhir, politisi dari Partai Hanura ini berharap pemerintah dan dinas terkait segera menindaklanjuti menyelesaikan masalah aset tidak terpakai tersebut.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Pengurus DPC GRIB Jaya Abdya Nyatakan Mosi Kepada Ketua 

Aceh Barat Daya

Dalam Keadaan Kedaruratan, Berikut Call Center 24 Jam BPBK Abdya 

Aceh Barat Daya

TPA Al Munawwarah Meriahkan Isra Mi’raj dengan Berbagai Lomba

Aceh Barat Daya

Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku

Aceh Barat Daya

P2K Terima Pengunduran Diri Calon Keuchik

Aceh Barat Daya

Penyaluran Sembako di Setia Ternyata Bukan Program PKH, Begini Penjelasan Koordinator PKH

Aceh Barat Daya

Babinsa Kodim Abdya Ikuti Pelatihan Manajemen Pompanisasi

Aceh Barat Daya

Reses Ke-tiga, Julinardi: Mencari Format Dan Solusi Terbaik

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!