Home / Aceh Barat Daya

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:22 WIB

Kalangan Anggota DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Aset Tidak Terpakai

REDAKSI

Bus sekolah dibiarkan begitu saja di lahan kosong milik warga

Bus sekolah dibiarkan begitu saja di lahan kosong milik warga

Aceh Barat Daya- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, meminta pemerintah untuk menertibkan aset-aset negara yang tidak terpakai dan terbengkalai.

Mereka menganggap bahwa aset-aset tersebut merupakan potensi kerugian bagi negara dan masyarakat.

Salah satu anggota DPRK Aceh Barat Daya, Julinardi, mengatakan bahwa banyak aset negara yang tidak terurus dan dibiarkan terbengkalai di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Julinardi mencontoh seperti salah satu bus sekolah yang sudah lama terparkir di tanah kosong di kawasan Jalan Ramli Saadi Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

Baca Juga :  Keuchik Panton Makmur Salurkan BLT Tahap II

“Kami meminta pemerintah untuk segera melakukan audit dan inventarisasi aset-aset negara yang tidak terpakai,” kata Julinardi.

“Bukan hanya menertibkan, pemerintah harus menentukan langkah-langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset-aset tersebut,” sambungnya.

Pemanfaatan aset itu, katanya, baik dengan cara sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau penjualan.

“Jangan sampai aset-aset negara menjadi sumber korupsi atau penyalahgunaan,” tegas Julinardi.

Lebih lanjut, Julinardi meminta pemerintah khususnya dinas terkait agar menertibkan bus sekolah tersebut, baik dalam keadaan baik maupun rusak.

Baca Juga :  Tim Cabor Renang Abdya Sumbang Satu Emas Di Pra-PORA 2021

“Kasihan kan, itu kan dibeli dengan uang rakyat. Harusnya pemerintah jaga dan rawat aset-aset itu. Kalau tidak dipakai lagi, ya diserahkan ke masyarakat atau dijual ke pihak lain yang mau pakai. Jangan sampai aset-aset itu jadi sarang nyamuk atau tempat sampah,” kata Julinardi.

Dikatakan Julinardi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dapat dimanfaatkan dengan berbagai bentuk.

“Berdasarkan peraturan itu maka aset negara bisa disewakan, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, atau kerjasama ekonomi terbatas untuk usaha inovatif,” sebut Julinardi.

Baca Juga :  Open Turnamen PBSI Abdya Segera Digulirkan, Safaruddin Ajak Warga Sukseskan

Lebih serius, Julinardi menyebutkan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang baru saja diajukan oleh pemerintah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

“Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan pemerintah dapat lebih optimal dalam mengelola aset-aset negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terang Julinardi.

Terakhir, politisi dari Partai Hanura ini berharap pemerintah dan dinas terkait segera menindaklanjuti menyelesaikan masalah aset tidak terpakai tersebut.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

GRIB Jaya Satu-satunya Ormas Ikut Upacara di Abdya

Aceh Barat Daya

Bukan OTK, Ternyata Bupati Abdya Perintahkan Blokir Jalan Menuju Kantor Cabdin Pendidikan Aceh

Aceh Barat Daya

Tujuh Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Kalak BPBK: Sudah Kita Bersihkan

Aceh Barat Daya

Ikatan Santri Aceh Barat Daya Tolak Konser Musik di Expo Barsela

Aceh Barat Daya

Surati KPU RI, Ini yang Diminta YARA Perwakilan Abdya

Aceh Barat Daya

Pj Bupati Jenguk M Yusan di Puskesmas Babahrot

Aceh Barat Daya

Jalan Ramli Sa’adi Berlubang Dikeluhkan Warga

Aceh Barat Daya

Dandim: Tidak Ada Pengibaran Bendera dalam Peringatan Milad GAM