Denpasar | Kajati Bali, Ketut Sumedana dan Wakajati Dewa Gde Wirajana didampingi Kabag TU, melakukan serangkaian kunjungan mendadak di beberapa Kejari di Bali antara lain Kejari Denpasar, Kejari Badung dan Tabanan, dalam keterangannya yang di terima noa.co.id, Denpasar, Senin 26 Februari 2024
Selama rangkaian sidak tersebut, Ketut Sumedana menyampaikan Ucapan Hari Raya Galungan kepada Pegawai yang beragama Hindu merayakan hari raya yang jatuh 6 bulan sekali itu atau setiap 210 hari.
” yang istimewa hari raya galungan di Bali seluruh pegawai pemerintahan mendapat liburan mulai hari Selasa sampai minggu, oleh karena serangkaian hari raya tersebut mulai dari penampahan sampai puncaknya hari Rabu ditambah lagi manis galungan sangat padat dengan berbagai upacara keagamaan ” Pungkas Kejati Bali
Dalam kunjungan mendadak tersebut, Ketut Sumedana juga memperhatikan keamanan kantor.
” walaupun libur tetap harus ada penjagaan yang ekstra jangan hanya melibatkan security Kamdal Kantor tapi juga harus ada piket pegawai yang sewaktu-waktu bisa monitor kantor ” Ujar Kajati Bali, Ketut Sumedana
Sambungya, Kejati Bali juga mengimbau agar mematikan peralatan eletronik kelistrikan yang tidak digunakan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
” Namun yang paling terpenting pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan juga dihari libur agar diperhatikan misalnya jenguk tahanan dan perijinan, serta masa penahanan ditingkat Penututan jangan sampai lepas demi hukum ” Tegas Kejati Bali
Ketut Sumedana menegaskan, jika barang bukti harus dijaga dan dirawat jangan sampai hilang dan rusak.
Selanjutnya, Kajati dan Wakajati juga berpesan hari raya jangan digunakan untuk berpoya-poya, apalagi sampai merugikan orang lain.
” jadikan momentum untuk intropeksi diri, pusatkan pikiran untuk melakukan puja Bhakti kepada sang pencipta sehingga sebagai Aparat Penegak Hukum mampu menegakkan Dharma atau kebaikan Keadilan, sehingga momentum ini dimanfaatkan juga untuk berkumpul dengan keluarga besar dalam rangka silaturahmi ” Tutup Kejati Bali, Ketut Sumedana (**)
Editor: Nazar