Kajati Aceh Resmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 7 April 2022 - 23:24 WIB

Kajati Aceh Resmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Rumah Perdamaian (Restorative Justice) Kabupaten Aceh Selatan yang berlokasi di Gampong  Batu Itam Kecamatan Tapaktuan, Kamis (07/04) diresmikan Kajati Aceh  Bambang Bachtiar, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan  dengan Kejaksaan dalam program Rumah Perdamaian yang berlokasi di eks Bangunan UPTD Dinas Pendidikan tersebut.

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam sambutannya sangat mendukung keberadaan Rumah Perdamaian ini, hal tersebut juga disampaikan Keuchik dan perangkat Gampong Batu Itam, dengan hadirnya Rumah Perdamaian dapat mengubah paradigma masyarakat, bahwasanya tidak semua perkara harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang memutus tali silaturahmi.

Baca Juga :  Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Restorative justice yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung adalah upaya penyelesaian perkara atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Tentunya dengan melibatkan semua pihak, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama,” ungkap beliau.

Hal itu, sambung Tgk Amran lagi, dikarenakan Keadilan Restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, dimana konsep keadilan Restorative ini ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Senada dengan ungkapan Kajati, Restorative Justice jangan disalah artikan bahwa dapat mentolerir tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum, ucap Bupati Tgk Amran.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Gelar Rakor Penggunaan Anggaran 2023

Sementara itu, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rumah Perdamaian di Kabupaten Aceh Selatan merupakan rumah ke 10 yang beliau resmikan, dikarenakan substansi hukum itu sendiri guna mencari keadilan, manfaat hukum, bagaimana kepastian hukum,” ujar Kajati.

Beliau bukan hanya meresmikan rumah perdamaian tersebut, namun juga senantiasa memantau perkembangan Rumah Perdamaian ini yang nyata dapat memberi manfaat kepada masyarakat,  serta akan mengevaluasinya secara berkala.

Dengan keberadaan Rumah Perdamaian ini mengutamakan kearifan lokal, hukum adat dengan tidak mengesampingkan hukum nasional. Namun masyarakat jangan menganggap atau mengartikan pembenaran pelaku pidana, ada syarat dan kriteria yang harus terpenuhi seperti bukan residivis, pemula, ancaman hukuman maksimal di bawah 5 tahun    serta adanya surat perdamaian kedua  belah pihak yang berperkara.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, Kapolda Aceh: Kami Siap Berkolaborasi dengan USK

“Kehadiran Rumah Perdamaian ini bukan dalam arti sempit hanya persoalan Pidana dan Perdana, namun juga masalah kemasyarakatan,” jelas Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dalam kata sambutannya.

Acara tersebut turut berhadir, unsur Forkopimda, Kajari beserta jajaran, Kepala SKPK, Camat Tapaktuan,  para Keuchik, tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan lainnya. (RED)

Share :

Baca Juga

News

Disbudpar Aceh Akan Menggelar Pelatihan Musikalisasi Puisi

Nasional

Momentum HUT PGRI ke -78, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Guru Honorer sampai Akhir 2024

News

Aceh Terima 17 Sertifikat WBTb Indonesia

News

FPMPA Apresiasi Kebijakan Gubernur Aceh Penambahan Libur Idul Adha

Nasional

Warga Pekanbaru Minta Pengungsi Rohingya Dikembalikan Ke Aceh

News

Bahas Percepatan Pembangunan Venue PORA, Sekda Aceh Gelar Pertemuan dengan Pemkab Pidie

News

Intelejen Jerman Dapat Bukti Rekaman Pembunuhan Warga Bucha oleh Rusia

News

Kejuaraan Piala Pangdam Iskandar Muda Taekwondo Championship Tahun 2023 Dibuka, Ini Pesan Pangdam IM