“Gaji ke-13 baru akan dibayarkan bulan Juli yang akan datang,” ungkap Sri Mulyani saat Konferensi Pers THR dan Gaji 13, di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Diumumkan Hari Ini
Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga bertepatan dengan pembayaran anak sekolah.
“Tujuannya untuk memudahkan orang tua mencukupi kebutuhan pendidikan anak seperti membayar seragam dan lain-lain,” kata dia.
Baca Juga: Kabar Gembira! Selain Gaji ke-13 dan THR, ASN, TNI, dan Polri Dapat Tukin 50 Persen
Dia merinci untuk anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk membayar gaji kementerian/lembaga serta belanja negara. “Sedangkan ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD,” jelasnya.