Jurus Menteri Teten Memecah Kebuntuan 8 Koperasi Bermasalah - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:26 WIB

Jurus Menteri Teten Memecah Kebuntuan 8 Koperasi Bermasalah

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan dua solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar secara khusus.

Baca juga: Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Nestle Kucurkan Rp386 M Perluas Kapasitas Produksi

MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan rapat koordinasi terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6/2022), mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

Baca Juga :  Lolos dari Jeratan Pailit, Garuda Dinilai Bakal Lebih Perkasa

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten.

Dia menyatakan, dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. KemenKopUKM pun akan terus mengawal dan mendorong agar koperasi bermasalah segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Edo, Ketua KNPI Pidie 2021-2024

“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” kata Teten.

Dia berharap, agar upaya yang dilakukannya dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” lanjut Teten.

Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Disebut Hanya Mengulangi Kesalahan

News

Lawrence Wong Bakal Gantikan Lee Hsien Loong sebagai PM Singapura

News

40 Orang PPK Dilantik, Ini Harapan Ketua KIP Pidie Jaya

Daerah

Pj Bupati Nagan Raya Tutup Gelar TTG ke-25

News

Terkait Pemulangan Jenazah, Keuchik Gampong Pulo Pisang Surati DPP PAS

News

Menanti Pj Bupati Pidie Jaya, Nama Munawar Ibrahim Mengudara

Banda Aceh

Sikap Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Pada Pilkada 

News

Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali