BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua terdakwa penjual kulit beserta bagian tubuh harimau sumatra (panthera tigris sumatra) dengan hukuman masing-masing 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi serta didampingi Asra Saputra dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Rabu (05/06/2024).
Kedua terdakwa, yakni Kaderi dan Murhaban. Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak warga Desa Seuleumak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.
Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat keduanya selama ini ditahan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
“Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh,” kata majelis hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Risky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp40 juta subsidair empat bulan kurungan.
Kaderi dan Murhaban ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Saat penangkapan, kedua ayah dan anak tersebut mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Aceh menangkap dua pria yang terlibat perdagangan organ dan kulit Harimau Sumatera di Aceh Timur. Salah seorang diantaranya berstatus PNS.
“Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 21 Januari 2024.
Penangkapan terhadap dua tersangka, kata Kapolda, dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024 di Aceh Timur setelah pihaknya melakukan penyidikan terkait perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit harimau.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan, kemudian menangkap tersangka dan kita dapatkan barang bukti,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolda, diketahui tersangka KDI berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual, sementara MHB berkontribusi untuk membantu KDI.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kulit, tulang dan berbagai bagian tubuh lainnya dari harimau Sumatera. Petugas juga menyita mobil Avanza, handphone, uang tunai dan tas milik tersangka.
Menurut Kapolda kedua tersangka akan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b jo pasal 20 ayat 2 UU RI No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana.
“Mereka diancam maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujarnya.
Pihak kepolisian, kata Kapolda, akan terus melakukan penyidikan dari hulu hingga hilir guna mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi ke luar negeri.
Penulis: Hidayat S
Editor: Gito Rolis