Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 19:53 WIB

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

REDAKSI

NOA | Aceh Timur – Diduga menjual chip game higgs domino, seorang pedagang toko kelontong berinisial MD (48) diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Jum’at (15/10/21) sekira pukul 11.00 wib.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K. M. Si, berdasarkan informasi dari Kapolres Aceh Timur, dalam siaran pernya, Sabtu (16/10/21) menjelaskan, pelaku diciduk Polisi di toko kelontong “MDC” yang berada di Desa Keude Baro Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, tempat ia bekerja.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Aceh Safaruddin S.Sos, MSP Mendukung Pelaku UMKM

“Awalnya petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sekitar TKP sering terjadi transaksi judi online dengan menjual chip game higgs domino,” sebut Kabid Humas.

Berdasarkan informasi itu, kata Kabid Humas, petugas melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelakunya di toko kelontong tersebut.

Lanjut Kabid Humas, Barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku yang berisi 1 Akun resmi chip higgs domino, 1 Akun resmi penjualan chip yang berisi 15 B yang disimpan dalam 1 Akun id penjual, telah terjual sebanyak 10 B dan sisa di Akun 5 B yang disimpan di 1 Akun id higgs domino, dan kemudian uang tunai hasil penjualan chip sebanyak 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

“Kepada pelaku disangkakan pasal Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Kabid Humas.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Lebih lanjut lagi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Tim Opsnal Satreskrim di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya, ucap Kabid Humas.

Terkait pemberantasan judi online ini memang direktif dan instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, untuk mewujudkan suasana masyarakat Aceh tenang dan nyaman serta bebas dari perjudian, tutup Kabid Humas. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!