Jual Beli Ganja, Seorang Pemuda Asal Susoh Ditangkap Polisi - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:40 WIB

Jual Beli Ganja, Seorang Pemuda Asal Susoh Ditangkap Polisi

REDAKSI

AVY pelaku jual beli ganja bersama barang bukti

AVY pelaku jual beli ganja bersama barang bukti

NOA l Abdya – AVY salah seorang warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya, pemuda 22 tahun tersebut kedapatan menjual narkoba.

AVY ditangkap saat sedang bertransaksi menjual Ganja di Simpang Lawang Kecamatan Susoh Desa Padang Baru pada Rabu (29/6/2022).

“Pelaku ditangkap berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Menjadi Generasi Cashless yang Cerdas Kelola Keuangan, Simak Tipsnya

Mendapatkan informasi itu, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu sedang duduk di pos jaga.

“Mengetahui pelaku sedang duduk di pos jaga, polisi langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” sebut Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, tim Satresnarkoba berhasil menemukan satu bungkus besar berisi ganja kering dibalut dengan plastik warna merah.

Baca Juga :  Elnusa Optimistis Kinerja Akan Semakin Membaik di 2022

“Saat ditangkap ganja itu disimpan pelaku dalam saku celananya,” terang Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Hengky menyebutkan, selain melakukan penggeledahan saat penangkapan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku.

“Saat kita melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, kembali kita berhasil menemukan 25 bungkus ganja kering yang disimpan pelaku dibawah tempat tidur di dalam kamarnya,” terang Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Kirim Bantuan Masa Panik untuk Warga Aceh Korban Gempa di Cianjur

Lanjut Hengky, total semua barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 26 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hengky sembari menyebutkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses selanjutnya.(RED).

Share :

Baca Juga

Lsm Kpkn Minta Aph Lidik Dana Desa Lawe Serakut Tahun 2022 Diduga Fiktip

News

Lsm Kpkn Minta Aph Lidik Dana Desa Lawe Serakut Tahun 2022 Diduga Fiktip
Cabjari Aceh Selatan Di Bakongan Menggelar Program JMS

News

Cabjari Aceh Selatan Di Bakongan Menggelar Program JMS
Kementan Bersama Pelaku Usaha Suplai Kedelai untuk Pengrajin Tahu dan Tempe

News

Kementan Bersama Pelaku Usaha Suplai Kedelai untuk Pengrajin Tahu dan Tempe
Asyik! Belanja di AladinMall by Mister Aladin Bisa Tebus Murah Alat Masak hingga Kasur

News

Asyik! Belanja di AladinMall by Mister Aladin Bisa Tebus Murah Alat Masak hingga Kasur
Tingkatkan Kewaspadaan Nasabah, MNC Bank (BABP) Gelar Webinar Antisipasi Penipuan Perbankan

News

Tingkatkan Kewaspadaan Nasabah, MNC Bank (BABP) Gelar Webinar Antisipasi Penipuan Perbankan
Rombak Pejabat di PUPR, Basuki: Jangan Salahgunakan Wewenang

News

Rombak Pejabat di PUPR, Basuki: Jangan Salahgunakan Wewenang
Pj Gubernur Ajak Prajurit Kodam IM Dukung Program Pembangunan di Aceh

News

Pj Gubernur Ajak Prajurit Kodam IM Dukung Program Pembangunan di Aceh
Sambut Menpora, Pj Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Sampaikan Persiapan PON 2024

News

Sambut Menpora, Pj Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Sampaikan Persiapan PON 2024