NOA | Banda Aceh – Menjelang diberlakukan penerapan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara elektronik (ETLE) di sejumlah daerah di Provinsi Aceh.
Ditlantas Polda Aceh bersama jajarannya mulai menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, menyebutkan kegiatan sosialisasi itu sudah mulai digelar pada Rabu (6/10/21) mulai pukul 10.00 wib hingga 12.15 wib di sejumlah ruas jalan dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Kegiatan sosialisasi ETLE itu dilakukan dengan cara imbauan melalui pemasangan spanduk dan imbauan oleh petugas melalui pengeras suara kepada pengguna jalan di persimpangan saat traffic light menyela merah,” sebut Dirlantas.
“Sejumlah ruas jalan dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang menjadi sasaran lokasi sosialisasi ETLE seperti di Simpang Lambaro, Simpang PKA dan Simpang Jambo Tape,” sambung Dirlantas.
Dicky juga mengatakan Dipilihnya lokasi itu agar masyarakat lebih mudah terbaca ketika mengendarai kendaraan.
Sejumlah personel Ditlantas yang dilibatkan dalam sosialisasi itu diantaranya Kasubdit Kamsel, Kasi Amdalalin dan Inspeksi, Kanit Dikmas, Kanit Standar dan sejumlah personel Ditlantas Polda Aceh lainnya.
“Kedepan kegiatan sosialisasi ini akan digelar juga ke sejumlah Kabupaten lain dalam Provinsi Aceh yang bakal diberlakukan ETLE ini,” pungkas Dirlantas. []