Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:42 WIB

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

FARID ISMULLAH

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, Jumat.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” Kata Biro Humas KPK dalam rilisnya Resmi yang diterima kepada Kantor Berita NOA.co.id, 14 Maret 2025.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” Katanya.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga :  Marak Terjadi Perusak Baliho, Ketua Poros Muda : InsyaAllah Kami SABAR Menuju Kemenangan

Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.

*Pelaporan Gratifikasi Januari – Februari 2025*

Selama dua bulan awal tahun 2025, KPK telah menerima sejumlah 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372,-

Baca Juga :  Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.

Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

– Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga

– 125 BUMN/BUMD/Anak Perusahaan dan 76 Pemerintah Daerah.

Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:

• 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya

• 203 Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku

• 70 Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi

• 26 Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya

• 221 Barang lainnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan

Nasional

Kapolri dan Panglima Sepakat Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN

Hukrim

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Daerah

Setelah mengalami Kekeringan, kini Aceh Singkil Dilanda Banjir

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Banda Aceh

Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku