Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 28 September 2024 - 11:24 WIB

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

FARID ISMULLAH

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto : Humas KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto : Humas KPK).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan akun media sosial baru, yakni @KPK_RI di platform TikTok. Akun ini diresmikan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Seminar Literasi Digital bertajuk “Dari Teks Jadi Tren: Merajut Narasi Publik melalui Media Digital” di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (26/9).

Dalam sambutannya, Alex mengungkapkan bahwa kehadiran KPK di platform TikTok bertujuan untuk menjaring partisipasi anak muda dalam upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, menurut survei pengenalan KPK, 80% masyarakat lebih banyak mengenal KPK melalui medium televisi. Untuk itu, pendekatan lebih kreatif dan interaktif melalui TikTok sangat diperlukan.

“Kita dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang untuk lebih dekat dengan masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembaruan sesuai perkembangan teknologi digital,” ucap Alex. Ia menambahkan bahwa TikTok, sebagai platform yang populer di kalangan milenial dan Gen Z, menjadi saluran yang tepat untuk menyampaikan pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara yang ringan.

Baca Juga :  Menko Polhukam: Transformasi Digital Untuk Tingkatkan Pengawasan Polri Merupakan Keharusan

KPK juga menyadari bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki spektrum yang sangat luas dalam konteks pemberantasan korupsi. Masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang perlu terlibat secara aktif.

Kehadiran KPK di platform TikTok, lanjut Alex, tentunya bukan sekadar mengikuti tren, namun platform ini diharapkan mampu menjadi medium komunikasi baru yang memperluas jangkauan untuk mengingatkan dan menolak perilaku lancung di kalangan generasi muda.

“Ketika berbicara korupsi, itu rasanya sangat serius. Ternyata tadi, dengan konten di TikTok KPK yang sudah resmi diunggah, bisa ringan juga pendekatannya. Karena bicara soal korupsi, tentu kita akan menyinggung soal perilaku koruptif. Dan ini yang harus kita ajarkan pada anak-anak kita. Misalnya di sekolah titip absen atau mencontek apakah itu korupsi? Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak masuk, tetapi itu sudah masuk perilaku koruptif. Kebiasaan yang tidak baik. Pemahaman inilah yang akan terus kita ingatkan pada anak muda,” ujar Alex.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Unggahan Pertama Akun TikTok KPK

Lebih lanjut, antusiasme masyarakat terhadap akun TikTok KPK sudah terasa. Sejak resmi diluncurkan pada 26 September 2024 sore, akun TikTok KPK telah berhasil mengumpulkan lebih dari 13.500 pengikut.

Salah satu konten yang diunggah adalah konten singkat perjalanan kasus RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK di tahun 2017 dan dalam pengembangan kasusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

RW diilustrasikan memiliki banyak kendaraan mewah yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara suap dan gratifikasi yang dilakukannya. Sebagai bagian dari penanganan perkara TPPU ini, KPK telah menyita 91 kendaraan mewah, termasuk mobil dan motor.

Konten ini pun cukup menarik perhatian ‘warga’ TikTok. Karenanya, KPK percaya bahwa peran serta masyarakat, khususnya generasi muda, sangat krusial dalam menciptakan budaya antikorupsi di Indonesia, khususnya melalui platform TikTok. Melalui platform ini juga, KPK akan terus mengingatkan mengenai 9 nilai antikorupsi yang disingkat menjadi JUMAT BERSEPEDA KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras).

Baca Juga :  KPK, Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman AS berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama

“Tentunya, dengan dibuatnya akun TikTok KPK, kami juga turut mengajak penggiat media sosial untuk bisa menyumbangkan konten TikTok antikorupsi, tidak harus serius tetapi dibuat seringan mungkin untuk memberi pencerahan pada anak-anak kita, generasi muda, terkait korupsi dan nilai-nilai antikorupsi. Jangan lupa follow akun TikTok KPK di @KPK_RI,” tutupnya.

Sebagai informasi, selain melalui platform TikTok, KPK juga aktif memberikan informasi dan edukasi antikorupsi di berbagai platform media sosial lainnya seperti Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), Facebook (Komisi Pemberantasan Korupsi), YouTube (KPK RI) serta melalui website KPK di laman https://www.kpk.go.id.

Hadir dalam peresmian, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Public Policy Government Relations TikTok Rofi Uddarojat, serta tamu undangan yang terdiri dari perwakilanKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD), swasta dan masyarakat umum.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 

Nasional

Ir. H. Jalani Atas Nama Pemkab Pidie Jaya Menerima Penghargaan Dari Wapres RI. K. H. Ma’ruf Amin

Nasional

Kapolda Aceh Antar Presiden Jokowi Pulang Via Bandara Malikussaleh

Nasional

Kapolda Aceh Dampingi Kalemdiklat Polri Kunker ke SPN Seulawah

Nasional

Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Nasional

Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Hukrim

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!