Dalam program ini, minyak goreng curah distribusikan ke pasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter. Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) supaya tepat sasaran.
Kepala Divisi Retail & E-Commerce PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Rifki Steovani mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng curah murah tersebut caranya mudah.
“Cukup datangi pengecer minyak goreng di warung-warung yang bertanda spanduk MigorRakyat. Kemudian, tunjukkan KTP kepada penjual untuk didata jumlah pembelian per hari,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Terungkap! 3 Daerah Ini Terlibat Praktik Penimbunan Minyak Goreng
Dia menerangkan, pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dibatasi hanya 1-2 liter per hari per orang (per KTP).
Masyarakat bisa mengetahui warung yang menjual minyak goreng curah dengan cara melihat spanduk yang telah dipasang di warung-warung mitra Warung Pangan (spanduk minyak goreng curah #MigorRakyat).
“Setelah itu tinggal tunjukkan KTP dan beli migor curahnya. Tapi pembelian dibatasi, maksimal 2 liter per hari,” tandasnya.
Dia menuturkan, guna mendukung program pemerintah mendistribusikan minyak goreng curah tepat sasaran dan mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia, saat ini PT PPI tengah mengembangkan aplikasi baru yang bernama MauBeli.com.
Lihat Juga: Mendag ke Pemain Minyak Goreng: Ikuti Aturan Pemerintah