Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Senin.
“Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” Kata Asep Nana Mulyana, 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Kejadian perkara bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, Tersangka Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko dengan sengaja dan melaw an hukum membeli, menukar untuk mendapatkan keuntungan, menjual, menyimpan sesuatu barang yang diperoleh karena kejahatan dari Korban Tarsan alias Mono yang telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam miliknya.
“Setelah kejadian tersebut tepatnya pada kamis tanggal 25 Juli 2024 anak korban Atas Nama WAHYU melihat postingan grup whatsapp tempat kerjanya, dimana pada postingan tersebut ipar dari tersangka Atas Nama Alpandi menawarkan/menjual motor yang mirip milik korban dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),” Terangnya.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H. dan Kasi Pidum Tubagus Ankie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini dengan mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Suloawesi Tenggara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justiceyang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
– Tersangka Nursidin alias La Sidi bin La Hodo dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
– Tersangka Muflihun alias La Mopu bin Balidin dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
– Tersangka Rifan alias La Rifan bin La Halia dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
– Tersangka Fried Paulus Pesingkai, S.Kep dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
– Tersangka M. Daffa Al Aziz Hutagalung bin Okto A. Hutagalung dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Editor: Amiruddin. MK