Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:41 WIB

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) melalui Zoom Meeting, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) melalui Zoom Meeting, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting, Jumat.

“Bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif,” Kata JAM-Intelijen Kejagung, Reda Manthovani, 10 Januari 2024.

Baca Juga :  Dibuka Pj Bupati, Forkompinda Meriahkan Tornamen Tennis Puji Hartini Cup 2023

Adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

JAM-Intelijen menambahkan, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

“Diberlakukan juga Pasal 1 10 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 1108, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas,” Terangnya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Ia menjelaskan, Terkait RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General  

JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” Tutup JAM-Intelijen.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kecamatan Mesjid Raya Gelar Musrenbang RKPK Tahun 2025

Aceh Besar

Pj Bupati Terima Callsign “JZ01BLL” dari RAPI Aceh Besar 

Hukrim

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Hukrim

Waspada Penipuan Berkedok Media KPK

Hukrim

Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Nasional

Jaksa Agung RI Menggelar Konferensi Pers Terkait Perkara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Pemerintah

Pj Bupati Iswanto Hadiri Paripurna Penetapan Pasangan Bupati – Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja