Home / Daerah

Rabu, 24 April 2024 - 20:14 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

REDAKSI

Foto : Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (Kedua Kiri) didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian (Ketiga Kanan).Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh

Foto : Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (Kedua Kiri) didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian (Ketiga Kanan).Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Keberkatan Olahraga Negeri (SMAKON) Aceh, Komplek Stidon Harapan,Banda Aceh(24/4/2024).

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dan didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian serta Kepala SMAKON Aceh Ahfas.

“Zat yang dikandung dalam Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh kita maka jangan pernah memakai narkoba karena merusak tubuh dan masa depan kita,”tegas Fitriani

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal dan Kepala BNPB Ziarah ke Kuburan Massal Tsunami dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum , pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan Pelajar serta penyuluhan penggunaan Media Sosial yang baik guna mencegah Bullying atau Cyber Bullying bagi Siswa siswi di SMAKON Aceh.

Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani dalam mengingatkan siswa menjauhi penyalahgunan Narkotika,karena menurut generasi emas adalah genarasi tanpa di pengaruhi Narkotika

Saat ini Negara Indonesia telah mepahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak terkait

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Lebih lanjutnya Fitriani mwnjelaskan bahaya bagi pemakai Narkoba selain merusak tubuh, Pemakai Narkotika dapat dijerat hukuman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sambungya, Fitriani turut mengajak siswa menggunakan Media sosial secara bijak dan baik,sebab diera digitalisasi penggunaan media sosial yang tidak bijak kerap kali terjerat dalam masalah hukum dan merugikan diri sendiri.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

“Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana,”Ujarnya

Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana, Hingga postingan yang merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA,” ujarnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Daerah

Kemenag Pidie Jaya Kurbankan 122 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing 

Daerah

Ketua Dekranasda Aceh Minta Perajin Manfaatkan Pasar Digital

Daerah

Kegembiraan Siswa TK Negeri 1 Meulaboh Saat kegiatan Field Trip

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024 Mulai Senin 15 Juli

Aceh Barat

Harkannas ke-11: Forikan Aceh Barat Bagikan Makanan Gratis ke Sekolah dan Puskesmas

Aceh Timur

Memasuki Hari Kedua, Polres Aceh Timur Lakukan Pengamanan PUSS 

Daerah

Sambut HBI Ke-75, Kantor Imigrasi Sabang gelar layanan Paspor Simpatik