Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Rabu, 24 April 2024 - 20:14 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

REDAKSI

Foto : Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (Kedua Kiri) didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian (Ketiga Kanan).Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh

Foto : Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (Kedua Kiri) didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian (Ketiga Kanan).Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Keberkatan Olahraga Negeri (SMAKON) Aceh, Komplek Stidon Harapan,Banda Aceh(24/4/2024).

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dan didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian serta Kepala SMAKON Aceh Ahfas.

“Zat yang dikandung dalam Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh kita maka jangan pernah memakai narkoba karena merusak tubuh dan masa depan kita,”tegas Fitriani

Baca Juga :  3 Siswa SD Aceh Besar Raih Tiket ke O2SN Tingkat Nasional

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum , pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan Pelajar serta penyuluhan penggunaan Media Sosial yang baik guna mencegah Bullying atau Cyber Bullying bagi Siswa siswi di SMAKON Aceh.

Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani dalam mengingatkan siswa menjauhi penyalahgunan Narkotika,karena menurut generasi emas adalah genarasi tanpa di pengaruhi Narkotika

Saat ini Negara Indonesia telah mepahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak terkait

Baca Juga :  Serikat Perusahaan Pers Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights untuk Kesetaraan Media dan Platform Digital

Lebih lanjutnya Fitriani mwnjelaskan bahaya bagi pemakai Narkoba selain merusak tubuh, Pemakai Narkotika dapat dijerat hukuman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sambungya, Fitriani turut mengajak siswa menggunakan Media sosial secara bijak dan baik,sebab diera digitalisasi penggunaan media sosial yang tidak bijak kerap kali terjerat dalam masalah hukum dan merugikan diri sendiri.

Baca Juga :  Fadhil Ilyas Sebagai Plh Direktur Utama Bank Aceh

“Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana,”Ujarnya

Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana, Hingga postingan yang merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA,” ujarnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Menyambut Ramadhan, Karyawan/ti PT PEMA kembali Serahkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Palestina

Aceh Timur

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Daerah

Sepekan Operasi Patuh Seulawah, Polisi Tilang 1.327 Pengendara

Daerah

Kapolres Aceh Singkil : Saya bangga dan senang atas kinerja anggota saya  

Daerah

H-1 Idul Adha 1445 Hijriah Terminal tipe A Batoh

Daerah

Bintang Sekorong Muda Gelar Pertujukan Tradisi Lisan

Daerah

Kopi Aceh Jadi Primadona di Gebyar Gernas BBI dan BBWI Apeksi Komwil I Sumatera

Daerah

UKW Kolaborasi PWI-BUMN Selesai, Ini Tanggapan PTPN