Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:24 WIB

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

REDAKSI

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully. Foto: Humas Kejati Aceh

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Aceh kembali memperkuat peranannya dalam pendidikan hukum dengan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Banda Aceh.

Kali ini, fokus utama mereka memberikan pemahaman tentang bahaya perilaku bully dan cyber bullying, Selasa 14 Mei 2024.

Kegiatan itu dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Pada kesempatan itu para siswa mendapatkan pengetahuan tentang implikasi hukum dari tindakan bully dan cyber bullying.

Hadir juga Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani, yang menjadi narasumber utama untuk menyampaikan materi komprehensif mengenai masalah ini.

Baca Juga :  Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Menurut Fitriani, selain merugikan korban secara psikologis, perilaku bully dan cyber bullying juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Bully dan cyber bullying dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para siswa untuk memahami bahwa tindakan seperti itu bukanlah hal yang sepele,” ungkapnya.

Sementara Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa program JMS ini merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan menghargai satu sama lain.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap dapat membangun kesadaran hukum sejak dini sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa,” tambahnya.

Respon positif pun datang dari para siswa dan guru di SMP Negeri 3 Banda Aceh. Mereka mengharapkan adanya kegiatan serupa yang rutin dilakukan untuk memberikan edukasi hukum yang bermanfaat.

Selain itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banda Aceh, Nurjani, mengucapkan terima kasih kepada tim Kejati Aceh atas sosialisasi yang mereka berikan.

Baca Juga :  Kejagung RI Menyita Dua Unit Mobil Mewah Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah

“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih kepada tim dari Kejati yang hari ini sudah berkesempatan untuk menjelaskan tentang bullying dan cyberbullying,” ucapnya.

Dengan adanya program JMS dan sosialisasi seperti ini, diharapkan tingkat kejadian bully dan cyber bullying di kalangan pelajar dapat berkurang secara signifikan, menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan harmonis bagi para siswa.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

Hukrim

Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Hukrim

Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh – Sumut 2024

Hukrim

12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!