Home / Hukrim

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:23 WIB

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

mm Redaksi

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar. Foto: Dok. Pribadi

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar. Foto: Dok. Pribadi

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Seurapong, Kecamatan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/01/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menghadirkan 20 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MA.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah, S.H., M.H. dan Heri Alfian, S.H., M.H.. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan terdiri dari Lili Suparli, S.H., M.H., Rais Aufar, S.H., Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 31 Juli 2020. Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa MA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 762.009.762 (tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Jaksa Penuntut Umum Tegaskan Unsur Korupsi

Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU memaparkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, termasuk laporan hasil pemeriksaan keuangan dan keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Kejaksaan Negeri Aceh Besar Tegas Awasi Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kemakmuran masyarakat,” ujarnya di Kota Jantho, Jumat (24/01/2025).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Hukrim

Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Hukrim

Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online