Jaksa Agung RI: Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Satelit Pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 Ditangani Secara Koneksitas - NOA.co.id
   

Home / Advetorial / Nasional / News

Senin, 14 Februari 2022 - 19:45 WIB

Jaksa Agung RI: Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Satelit Pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 Ditangani Secara Koneksitas

REDAKSI

NOA | Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di hadapan rekan-rekan media bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022).

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Bali Melonjak, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sinyal Kuat Pulihnya Pariwisata & Ekraf

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pada hari ini Senin 14 Februari 2022 pukul 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Bantu 15 KK Korban Kebakaran di Lampulo

Jaksa Agung RI mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Selanjutnya, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Memberikan Titah Terkait Pemilu Damai

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud,” tegas Jaksa Agung. (R)

Share :

Baca Juga

News

Erick Thohir Pastikan Menkeu Lunasi Kompensasi PLN dan Pertamina Rp109 T

News

Inovasi Desain Kemasan Tingkatkan Penjualan Produk Lokal

Nasional

Menko Polhukam : Perubahan UU TNI dan UU Polri Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Daerah

Langkah Cerdas Dinkes KB Pidie Jaya Menuju Peningkatan Kesehatan Masyarakat

News

Dilantik, Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Aceh

News

Rusia Makin Membabi-buta Serang Donetsk, Luhansk dan Kharkiv

News

Indonesia Butuh Dukungan Global untuk Percepat Penurunan Emisi

Internasional

Demi menjaga Kinerja Ekspor Matras Indonesia, Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS