Jaksa Agung RI: Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Satelit Pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 Ditangani Secara Koneksitas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Advetorial / Nasional / News

Senin, 14 Februari 2022 - 19:45 WIB

Jaksa Agung RI: Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Satelit Pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 Ditangani Secara Koneksitas

REDAKSI

NOA | Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di hadapan rekan-rekan media bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022).

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Bali Melonjak, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sinyal Kuat Pulihnya Pariwisata & Ekraf

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pada hari ini Senin 14 Februari 2022 pukul 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Bantu 15 KK Korban Kebakaran di Lampulo

Jaksa Agung RI mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Selanjutnya, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Memberikan Titah Terkait Pemilu Damai

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud,” tegas Jaksa Agung. (R)

Share :

Baca Juga

News

Sekda Teken Keberlanjutan Sewa KMP Aceh Hebat 2 antara Pemerintah Aceh dengan ASDP

News

Inggris: Rusia Tarik Pasukan dari Ukraina Utara, Bersiap Gempur Donbas

News

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Laksanakan Kegiatan Wawasan Kebangsaan Di SDN 03 Alafan

Hukrim

JAM-Intelijen Kejagung RI Manthovani Memperoleh Penghargaan Sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa

Nasional

Menkumham : Saya membutuhkan pikiran, nasihat dan saran dari para senior saya dalam membangun instansi ini

Advetorial

Festival Tari Kreasi Aceh Berlangsung Sukses, Ini Daftar Pemenangnya

News

Ditugasi Jokowi Urus Minyak Goreng, Luhut Bakal Audit Semua Perusahaan Sawit

News

Pemerintah Aceh Dukung Komitmen KLHK Konsen Isu Pengendalian Perubahan Iklim

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!