Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan - NOA.co.id
   

Home / Nasional

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:59 WIB

Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

REDAKSI

NOA | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa menghukum mati para koruptor merupakan bentuk manifestasi maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyerupai fenomena gunung es.

“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, di mana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat,” kata Burhanuddin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Gubernur Nova Diskusikan Peluang Investasi di Aceh dengan Pengusaha Nasional

Ia mengatakan, apabila melihat dari berbagai sanksi pidana yang telah diberikan kepada para koruptor, ternyata hanya menimbulkan efek jera kepada para terpidana saja untuk tidak mengulangi kejahatan mereka.

Efek jera tersebut, tutur Burhanuddin menambahkan, belum sampai ke masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari munculnya bibit-bibit koruptor baru yang justru silih berganti dan tumbuh
di mana-mana.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

“Perlu kita renungkan bersama-sama, ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan kepada para koruptor hanya menimbulkan efek jera pada para terpidana,” ucap dia.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan, baik aparat penegak hukum maupun pembentuk undang-undang harus memikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi peringatan paling efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. Salah satu instrumen yang dapat menjadi pertimbangan adalah penerapan pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan yang tertera.

Baca Juga :  Sintawati Mengajak Generasi Muda Prioritaskan Pendidikan dan Agama dalam Politik

Pada dasarnya, tutur Burhanuddin, kejaksaan menyampaikan pesan yang keras kepada setiap orang yang berpotensi untuk melakukan kejahatan korupsi agar segera mengurungkan niatnya.

“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat serious crime, harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Aceh Besar

Kemenparekraf Ajak Aceh Besar Pamerkan Produk UMKM di Hotel Borobudur

Nasional

JAM Pidsus Hebat, Bernyali Besar Usut Mega Korupsi

Nasional

Menko Polhukam: KAMMI Berperan Besar Merawat Kebhinnekaan

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Nasional

Publik Puas Mudik Lancar, Presiden KAI: Berkat Operasi Ketupat 2024

Nasional

Mendagri Beri Pesan Penting untuk Kepala Daerah

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda