Banda Aceh – Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, melalui sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Muhammad Zaini, S.Sos, M.Si mengatakan “Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pemilu ini, katanya, digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan. Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024
Tak lama setelahnya, lanjutnya, akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubenur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“Dua agenda tersebut sangatlah penting untuk menentukan masa depan Indonesia selanjutnya. Mencerminkan demokrasi Negara kita, serta membuktikan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh Rakyat Indonesia,” sebut Muhammad Zaini.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Zaini pada apel Ikrar neteralitas pada pemilu 2024 di Sekretariat MAA, Senin (6/3/2023).
Dalam apel yang diikuti seluruh ASN dan Token serta seluruh Kabag, Kasubag beserta staf Sekretariat MAA Aceh, Muhammad Zaini menyampaikan ada empat poin ikrar netralitas yang diucapkan.
Empat poin itu, sebutnya, agar setiap pegawai berkomitmen menjaga serta menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi palayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu 2024.
“Di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian kita bersama para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial,” terang Muhammad Zaini.
Hal itu, sambungnya, paling rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas. “Semua pihak seperti Polisi, Ombudsman, Bawaslu, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Muhammad Zaini.
Karenanya, tegasnya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.
“Menjaga diri tetap netral di Pemilu 2024 dapat dilakukan diantaranya, memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi Negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta Pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya. Sembari memberikan pemahamaan kepada mereka bahwa ASN dilarang berpolitik praktis,” sebut Muhammad Zaini.
Kemudian, katanya, untuk menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan yang terakhir menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.