Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan pengumuman hasil fit and proper tes terkait calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam surat Nomor: 068/KOM-I/DPRA/2023 tersebut, Komisi I DPR Aceh menyampaikan nama-nama calon anggota KIP Aceh yang lulus, lulus cadangan.
Totalnya, ada tujuh nama yang dinyatakan lulus fit and proper test, dan tujuh nama lainnya dinyatakan lulus sebagai cadangan.
Tujuh nama yang dinyatakan lulus fit and proper test yaitu: H. Iskandar Agani, SE; Saiful, SE; Agusni, SE; Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH; Hendra Darmawan; Ahmad Mirza Safwady, S.H., M.H; dan Khairunnisak, SE.
Sementara tujuh nama yang dinyatakan lulus cadangan yaitu: Mhd. Safri Desky, MH; Munawarsyah, S.Hi; Ridwan Hadi, SH, MH; Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D; Ir. Tharmizi, MH; Usman Arifin, SH, M.H; dan Ranisah, SE. (*)