Ini Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Kamis, 6 Juli 2023 - 12:02 WIB

Ini Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Aceh

REDAKSI

Ilustrasi - Foto: Acehonline/M Fahmi

Ilustrasi - Foto: Acehonline/M Fahmi

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan pengumuman hasil fit and proper tes terkait calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Dalam surat Nomor: 068/KOM-I/DPRA/2023 tersebut, Komisi I DPR Aceh menyampaikan nama-nama calon anggota KIP Aceh yang lulus, lulus cadangan.

Baca Juga :  Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh Ke Presiden, Ketua DPRA Disambut Mengkopolhukam RI

Totalnya, ada tujuh nama yang dinyatakan lulus fit and proper test, dan tujuh nama lainnya dinyatakan lulus sebagai cadangan.

Tujuh nama yang dinyatakan lulus fit and proper test yaitu: H. Iskandar Agani, SE; Saiful, SE; Agusni, SE; Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH; Hendra Darmawan; Ahmad Mirza Safwady, S.H., M.H; dan Khairunnisak, SE.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Lobi Penambahan Kuota BBM

Sementara tujuh nama yang dinyatakan lulus cadangan yaitu: Mhd. Safri Desky, MH; Munawarsyah, S.Hi; Ridwan Hadi, SH, MH; Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D; Ir. Tharmizi, MH; Usman Arifin, SH, M.H; dan Ranisah, SE. (*)

Baca Juga :  Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

Parlementaria

Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Daerah

81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Parlementaria

Ditunjuk Sebagai Pimpinan DPRA, Saifuddin Muhammad: Mohon Dukungan Dari Seluruh Rakyat Aceh

Parlementaria

Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

Parlementaria

Ketua Fraksi Golkar DPRA Realisasikan Anggaran Dana Reguler Rp 22 Miliar Ke Dapilnya

Parlementaria

Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh Ke Presiden, Ketua DPRA Disambut Mengkopolhukam RI

Parlementaria

Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRA : Untuk Menyempurna Produk Hukum di Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!