Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Investasi Bodong dan 100 Rentenir Digital
Dari tujuh entitas investasi tanpa izin, dua melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lain-lain.
Berikut tujuh perusahaan investasi yang dilakukan penghentian operasi oleh OJK dikutip dari siaran teks, Senin (23/5/2022):
1. Simple Shopping
2. PT Reklaim Indonesia Jaya
3. PT Wisanggeni Auto Trading
4. PT Syirkah Muamalah Indonesia
5. Triumphfx/Priority Group Official
6. Investasidana25
7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi bodong ini dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Baca juga: Gus Yahya Ingatkan Parpol Tak Eksploitasi Identitas NU
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lihat Juga: Tugas Berat Sosok Cantik di OJK: Jauhkan Masyarakat dari Rentenir Online