Ingin Berinvestasi di Saham Syariah? Simak Penjelasannya di Bawah Ini - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 2 Juni 2022 - 18:38 WIB

Ingin Berinvestasi di Saham Syariah? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

REDAKSI

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud di sini telah disepakati OJK bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari kesepakatan tersebut, lahirlah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Jadi, untuk masyarakat yang ingin mencoba investasi saham bisa mencoba untuk membeli saham syariah jika ragu berinvestasi dengan saham konvesional.

Baca Juga :  Ukraina soal Jenderal Baru Putin: Apa Pun Rencana Rusia, Kami Menang

(Baca juga:Saham Syariah Memikat, Investornya Meningkat hingga 537%)

Menurut pengamat sekaligus praktisi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Himawan Sutanto, kriteria saham syariah sangat berbeda dengan saham konvensional, meskipun mekanisme perdagangannya di bursa efek sama.

Perbedaan saham syariah dan konvensional, tegas Himawan, yakni saham konvensional mencakup perusahaan yang bergerak di bidang apa saja. Namun, untuk saham syariah, perusahaan tidak boleh bergerak di bidang usaha yang melanggar syariat Islam.

“Saham syariah mengharuskan perusahaan memiliki utang berbasis bunga lebih kecil dari pada asetnya, sementara saham konvensional bebas,” ujar Himawan yang juga pemimpin Komunitas Trader Logicuan ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  Disdik Aceh dan Kemendikbud Ristek Gelar Bimtek E-Pembelajaran Berbasis TV dan Suara Edukasi

(Baca juga:Alhamdulillah, Jelang Puasa Bertambah Lagi Saham Syariah)

Menurut Himawan pada saham syariah, pendapatan tidak halal dari perusahaan tersebut harus lebih kecil, sedangkan konvensional bebas. “Pendapatan tidak halal di sini maksudnya pendapatan yang soal keuntungannya, karena keuntungan halal yang investor syariah dapatkan sama seperti investor saham konvensional, yaitu berupa capital gain dengan keuntungan investasi yang berasal dari selisih harga jual dan beli, serta deviden yaitu bagi hasil dari keuntungan perusahaan,” katanya.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Sistem Informasi Kepegawaian: Manfaat, Fungsi dan Fitur yang Wajib Ada di Dalamnya

News

Pj Gubernur Achmad Marzuki Tetapkan UMK Banda Aceh Rp 3,5 Juta, Aceh Tamiang Rp 3,4 Juta

News

Pemerintah Aceh Akan Serahkan SK Bagi 2.318 Guru yang Lulus PPPK

News

Rusia Musuhi Barat, Anak-anak Putin dan Kroninya Hidup Mewah di Sana

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024

News

Unilever Bayar THR Awal Puasa, Kemnaker: Patut Jadi Contoh

News

Wapres Ma”aruf: Ramadhan Momentum Membentuk Pribadi Muttaqin

News

Meski Diguyur Hujan, Puluhan Ribu Masa Tak Beranjak Padati Kampanye Akbar Paslon AHI