Indonesia Butuh Dukungan Global untuk Percepat Penurunan Emisi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 9 April 2022 - 13:59 WIB

Indonesia Butuh Dukungan Global untuk Percepat Penurunan Emisi

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah membutuhkan dukungan dunia internasional untuk mewujudkan komitmen target penurunan emisi maupun net zero emission/NZE (netralitas karbon) pada 2060. Hal itu sesuai dengan COP-26 di Glasgow Scotland pada November 2021.

“Dukungan global akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi ,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, dalam webinar bertajuk “Carbon Tax at The G20: Building Momentum to Accelerate a Green Recovery”, Jumat (8/4).

Baca Juga: Industri Manufaktur Dukung Pemerintah Tekan Emisi Karbon

Baca Juga :  Ikutan Menggali Ceruk Pasar EBT yang Meningkat

Dadan melanjutkan, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan untuk menuju NZE. Pertama mengembangkan energi terbarukan secara masif dengan sumber tersebar, bervariasi, dan dalam jumlah besar. Dalam catatan Kementerian Energi, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.700 Gigawatt (GW).

Kebijakan kedua berupa pengurangan penggunaan energi fosil secara bertahap. Ketiga, mendorong penggunaan elektrifikasi baik untuk kendaraan bermotor maupun peralatan rumah tangga, serta penerapan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah telah menyampaikan komitmen pada 2060 nanti seluruh kebutuhan listrik akan dipenuhi dari energi terbarukan.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi, seluruh operasi pembangkit PLTU akan berakhir pada 2056 dan kebutuhan kapasitas pembangkit EBT pada 2060 sebesar 587 GW. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan investasi sangat besar, sekitar USS 1.042 miliar hingga 2060. Sehingga, kata Dadan, dibutuhkan peran global untuk mendukung penurunan emisi di Indonesia.

Sambung Dadan memaparkan, dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini akan menerapkan pajak karbon pada PLTU Batubara mulai 1 Juli 2022 dengan mekanisme cap tax. Pajak karbon akan dikenakan kepada PLTU yang melampaui ambang batas emisi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Taqwallah Minta Kantor BAS Cabang Sabang Tingkatkan Kinerja

Menurut Dadan, bila pajak karbon sudah diterapkan, maka penerimaan dari pajak karbon diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberi dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Baca Juga :  Tinggalkan Energi Fosil, PLN Kejar Kapasitas EBT 20,9 GW di 2030

“Kebijakan pajak karbon ini merupakan paket kebijakan komprehensif ungtuk pengurangan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi hijau atau yang berkelanjutan,” jelasnya.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Pendidikan Vokasi Mampu Dongkrak Kompetensi Digital Kaum Milenial

News

Segera Disahkan, Regulasi BPA Tak Rugikan Industri

News

Ratu Elizabeth Mengeluh Kelelahan Parah usai Positif Covid

News

Mudah Sekali: Berikut Ini Cara Beli Saham e-IPO!

News

Daftar Senjata AS Rp11 T yang Akan Dikirim Lagi ke Ukraina

Aceh Barat Daya

Temuan Pansus DPRK di Setdakab Abdya, 53 Sepeda Motor Dinas Hilang Tak Terdata

News

Nazar Ahadi Nahkoda Pengprov GOBI Aceh Masa Bakti 2024-2028

News

Dugaan Korupsi di Disdik, SaKA Minta Polda Aceh Usut Tuntas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!