Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

FARID ISMULLAH

LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. LQ diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Foto : Humas Ditjenim).

LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. LQ diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Foto : Humas Ditjenim).

Jakarta – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.

LQ diamankan Selasa 1 Oktober 2024 di Bandara Internasional Ngurah Rai setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas.

Tim kemudian melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition, yang kemudian membuahkan hasil dengan teridentifikasinya penumpang bernama JOE LIN yang masuk ke Indonesia menggunakan Paspor kebangsaan Turki nomor U23358200 yang identik dengan LQ. Ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia

“Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (10/10) di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga :  Rakor Perwakilan Imigrasi, Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki

Sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39th), buronan dalam kasus pidana di RRT. LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar (atau sekitar Rp220 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga dan pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6% hingga 10,1% sebagai umpan.

Berdasarkan informasi yang didapat, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada (26/09) lalu.

Pada Selasa (1/10) JOE LIN yang menggunakan paspor Turki bermaksud melintas keluar Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai, namun tertahan karena namanya telah masuk ke dalam Daftar Cegah Ditjen Imigrasi.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Berdasarkan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa JOE LIN dan LQ adalah orang yang sama yang masuk dalam DPO Interpol. Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada (04/10) untuk kemudian diserahkan kepada pihak interpol, Kamis (10/10).

Silmy menyebutkan bahwa seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS).

ICGS merupakan jaringan komunikasi interpol yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari sepekan. Demikian pula dengan autogate yang telah dioperasikan di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia. Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM).

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

“Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan.

Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini,” papar Silmy.

Silmy juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan keimigrasian berjalan dengan semakin efektif dan efisien.

“Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” tutup Silmy Karim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Apa itu KADI ? Yuk disimak

Hukrim

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Aceh Barat Daya

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Daerah

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Hukrim

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berjalan Transparan

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak