Kota Jantho – Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Besar, Imam Munandar, S.TP, Rabu (10/05/2023), menerangkan, penunjukan Anita SKM MKes sebagai Plt Direktur RSUD sifatnya sementara sambil menunggu proses pelantikan pejabat definitif.
Hal itu juga mengacu dengan ketentuan birokrasi yang ada. “Tak ada aturan atau Undang Undang yang dilanggar terkait kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menempatkan Anita SKM MKes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aceh Besar. Semua sudah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi dasar ditetapkan SE BKN Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur secara sepesifik tantang PLH dan PLT di lingkungan Administrasi Pemerintahan,” tandas Imam Munandar yang juga mantan Camat Kuta Cotglie, Aceh Besar itu.
Ditambahkan oleh Imam, ia merasa perlu untuk menjelaskan pengangkatan Anita itu, karena tidak menginginkan terjadinya pemberitaan yang keliru, yang nantinya berpotensi menggiring opini publik kepada pemahaman yang salah.
Konon lagi dengan membuat judul pemberitaan yang jauh dari kaedah etika jurnalistik, karena sangat menghakimi. Dan ini juga berpotensi turunnya trust masyarakat kepada pemerintah, padahal itu hanya opini si penulis yang jauh dari cara kerja jurnalistik profesional dan proporsional. “Semoga penjelasan ini dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat Aceh Besar,” demikian Imam Munandar. []