Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Minggu, 21 Januari 2024 - 22:43 WIB

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

REDAKSI

Banda Aceh – Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya membenarkan telah di amankan nya para pelaku yang akan melakukan tawuran.

Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, dan kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, ” ucap Cut Uya.

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan, sambungnya.

Baca Juga :  Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi, tuturnya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh.

Kemudian salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat ada warga yang melintasi sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam kearah badan M Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar.

“M Zulmi seketika itu berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, namun ia disitu di aniaya oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sementara itu, M Zulmi merupakan pekerja bengkel asal gampong Lamduro, Aceh Besar yang baru selesai bekerja, tambahnya.

Kemudian, tak selesai disitu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi. Ia mengalami luka dibagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri, tambah Cut Uya.

Para pelaku pun berhasil diamankan oleh personel Polda Aceh yang sedang berada di warung tersebut sebanyak empat orang. Mereka adalah LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar, katanya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

“Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang kearah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, gampong Lamgugob, sehingga ada korban yang mengalami luka dibagian kepala, lengan, telapak tangan dan punggung belakang sebelah kiri, ” ucap Cut Uya.

Saat melakukan pembacokan, para pelaku menggunakan helm dan masker dengan membawa senjata tajam.

Pasca kejadian tersebut, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya di rujuk ke RSUZA Banda Aceh.

Kini, ke tujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Foto

Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional