Home / Hukrim

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:21 WIB

Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

mm Redaksi

NOA | Pidie – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial RM (32) di Gampong Tanjong Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Kamis, 13 Oktober 2022.

RM berprofesi sebagai tukang bangunan. Ia ditangkap saat hendak mengantar narkotika yang mengandung zat methamfetamin itu ke Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Berdasarkan informasi tersebut, kata Padli, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat langsung melakukan penyelidikan dan mendapati RM hendak mengantar sabu ke Bireuen, sehingga langsung ditangkap.

Bersama pelaku turut diamankan 100 gram sabu yang terbungkus plastik, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Open Turnamen HUT RMC II, Pordek Menang Tipis Atas Lamteuba

“Saat ini, RM beserta barang bukti diamankan di kantor BNNK Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Padli. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Hukrim

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Hukrim

Ini Janji Purbaya Tak Lindungi Pegawai Nakal

Daerah

Sinergi Kanwil Ditjenpas Aceh Bersama TNI dan Polri Razia di Rutan Banda Aceh

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda