“Salah satunya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia, ini memang cukup memberatkan,” kata Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Kemenhub Kasih Lampu Hijau
Menurutnya maskapai memang harus melakukan berbagai strategi agar bisa melakukan berbagai penyeimbangan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan.
“Mengapa ini penting? Karena biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, layanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent,” jelasnya.
Adita menambahkan, pemerintah tentu akan melakukan pengawasan, apabila terindikasi melanggar peraturan yang ada, maka akan diberikan berbagai tindakan. “Salah satunya ya tentu dengan memperingatkan para operator. Yang paling ringan gitu,” tuturnya.
Baca Juga: Tiket Pesawat ke Singapura Tembus di Atas Rp10 Juta, Ini Biang Keroknya!
Ia berharap masyarakat bisa paham dengan kondisi yang ada, ia juga menegaskan pemerintah hanya bisa mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan rute domestik kelas ekonomi yang berjadwal. Sementara untuk kelas bisnis domestik itu diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Untuk penerbangan internasional ini juga tidak ditetapkan dalam peraturan, jadi tidak diatur, ini semua diserahkan kepada mekanisme pasar,” imbuhnya.
Lihat Juga: Beroperasi Oktober 2022, Ini Progres Jalur Kereta Api Pertama di Sulawesi