Home / Hukrim

Kamis, 21 November 2024 - 10:01 WIB

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

REDAKSI

"Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang sah bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara," tegas Junaidi. Foto: dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh – Pembelaan untuk Muchlis, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh, telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu 20 November 2024 kemarin. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Junaidi, S.H., Muchlis membantah seluruh dakwaan yang dikenakan padanya.

Dalam pledoinya, ia mengaku hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Sehingga ia dinilai tidak layak dituntut dalam kasus korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

“Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan,” kata Junaidi.

Baca Juga :  PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap klien mereka tidak didasarkan pada bukti sah. Muchlis, yang sebelumnya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, disebut tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam pledoi tersebut adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Kuasa hukum menilai bahwa kerugian negara yang dituduhkan kepada Muchlis tidak memiliki dasar hukum yang valid.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang sah bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara,” tegas Junaidi.

Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyampaikan bahwa Muchlis, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan.

“Tanggung jawab atas kerugian negara seharusnya dialamatkan kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih besar, bukan kepada terdakwa yang hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, pembelaan menyoroti ketidakadilan yang dialami Muchlis. Ia disebut sebagai korban dari jebakan pihak-pihak tertentu. Sebagai seorang pegawai dengan rekam jejak bersih dan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, Muchlis dinilai layak mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Dalam pledoi itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Nota pembelaan ini bukan untuk memanipulasi keyakinan, melainkan untuk meminta keadilan bagi klien kami,” ujar Junaidi di akhir pledoinya.

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, yang dituntut hukuman tujuh tahun penjara, serta Zulfahmi selaku PPTK dengan tuntutan yang sama seperti Muchlis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Aceh Timur

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Hukrim

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Hukrim

Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

Daerah

Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik