Haji Uma Minta Libatkan MPU, Terkait Perizinan Event - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:32 WIB

Haji Uma Minta Libatkan MPU, Terkait Perizinan Event

REDAKSI

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh, (14/07/2024). Surat dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat dan alim ulama di Aceh termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal). Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh, (14/07/2024). Surat dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat dan alim ulama di Aceh termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal). Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh, (14/07/2024). Surat dengan nomor 62/10.1/B-01/DPDRI/VII/2024 dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat dan alim ulama di Aceh termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal)

“Hasil koordinasi saya dengan ketua MPU Aceh, selama ini perizinan pergelaran seni dan hiburan di Aceh tidak melibatkan MPU untuk Rekomendasi awal, oleh karena itu kita dorong Gubernur Aceh untuk melahirkan aturan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh” ungkap Haji Uma, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga :  Makna Dari Logo Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh ke - 39

Haji Uma menambahkan, alasan dirinya menyurati Gubernur Aceh karena sesuai peraturan Perundang-Undangan, Gubernur Aceh adalah penanggung jawab pemerintah Aceh dan memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang berlaku menyeluruh di Aceh terhadap orang maupun instansi atau badan hukum.

“Sehingga kedepan ada aturan yang berlandasan hukum untuk ditaati oleh siapapun pelaksana kegiatan hiburan, sehingga kejadian yang sama tidak lagi terulang,” katanya.

Surat yang dikirim Haji Uma mendasari tindaklanjut aspirasi masyarakat Aceh yang menyoal pergelaran konser musik pada penutupan Bhayangkara Fest 2024 yang bertepatan dengan 1 Muharram 1446 Hijriah. Hal itu kemudian telah memantik reaksi ditengah masyarakat karena dinilai mendegradasi momentum tahun baru Islam, kurang mempertimbangkan kearifan lokal serta kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

Baca Juga :  Mellani Subarni Lantik Pj Ketua PKK Subulussalam

Atas dasar perihal diatas, Haji Uma dalam suratnya menyampaikan 3 poin utama kepada Pj Gubernur Aceh, yaitu: Pertama, Mempertegas pengaturan Perizinan kegiatan yang berpotensi mendegradasi nilai kearifan lokal dan kekhususan Aceh serta berpeluang menjadi polemik ditengah masyarakat dengan mewajibkan adanya Rekomendasi dari Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh atau MPU kabupaten/kota.

Kedua, Menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh atau melahirkan Qanun Aceh yang mengatur pergelaran Seni Budaya dan hiburan di Aceh yang disesuaikan dengan penerapan syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.

Baca Juga :  MPU Aceh adukan ke DPRA terkait Pemangkasan Kewenangan Sertifikasi Halal Daerah

Ketiga, Menjadi atensi dalam rapat Forkopimda/ Forkopimda Plus Aceh untuk bersama-sama mencegah masalah yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari. Melalui surat tersebut, Haji Uma berharap semua pihak memiliki kesepamahan yang sama, saling sinergi serta secara kolektif mencegah masalah yang sama berulang kedepannya.

“Kita berharap kedepan hal serupa seperti sebelumnya tidak berulang melalui proses koordinasi Forkopimda. Kita juga melihat perlu adanya regulasi spesifik dan peran MPU untuk memberikan rekomendasi”, tutup Haji Uma.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Masyarakat Seuneubok Panton Tuntut Oknum Kades Mundur,Ini Permasalahanya

Daerah

Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Daerah

Pendam IM Gelar Acara Ramah Tamah dan Silaturahmi Dengan Insan Pers

Daerah

YARA Minta Langkah Tegas Pj Bupati Bireuen: Evaluasi Bimtek Pengelolaan Dana Desa

Daerah

Pengurus Jurnalis Ekonomi Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Daerah

Meurah Budiman : Kanwil Kemenkumham Aceh selalu siap membantu Notaris dalam menjalankan tugasnya

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Advetorial

Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Minggu Tenang Pilkada Simeulue, Satpol PP dan WH Siap Menindaklanjuti