MEULABOH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi., menghadiri kegiatan sosialisasi tindak pidana korupsi dan pencegahan korupsi yang di inisiasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.
Selain sosialisasi pencegahan korupsi, pada kegiatan itu juga diresmikan posko pengaduan tindak pidana korupsi yang diresmikan langsung oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, bersama Pj Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi dan Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi., di Mapolres Aceh Barat pada Senin (12/12/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh para Kepala SKPK di lingkup Pemkab Aceh Barat, para Ketua Ormas dan Ketua LSM anti korupsi, serta para pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus peresmian Posko pengaduan tindak pidana korupsi yang di inisiasi oleh Polres Aceh Barat.
“Kami menyambut baik dengan diresmikannya Posko di Kabupaten Aceh Barat ini, karena ini merupakan Posko pertama di Aceh untuk pengaduan tindak pidana korupsi” ucap Mahdi.
Menurut Mahdi, kegiatan ini merupakan upaya kongkret untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum, sekaligus menjadi upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Aceh Barat.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan Posko pencegahan tindak pidana korupsi ini, mampu meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) .
Disamping itu, figur nomor satu di Kabupaten Aceh Barat tersebut menyambut baik kehadiran Posko pengaduan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Barat. Menurutnya, hal tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga proses pengaduan akan direspon dengan cepat dan tepat tutur Mahdi.
Pemkab Aceh Barat sendiri, kata Mahdi, terus mengimbau kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah untuk menghindari perilaku koruptif dengan menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan pelayanan optimal dan tidak melakukan pungutan liar, mengedepankan transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap kinerja dan jalannya roda pemerintahan ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak bersama seluruh elemen masyarakat, untuk meningkatkan komitmen dan turut berperan dalam mengawal reformasi birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan pelayanan publik, demi terwujudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat tandas Mahdi.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, menyebutkan kegiatan sosialisasi tindak pidana korupsi dan pencegahan korupsi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Polres Aceh Barat setiap tahun nya dalam rangka menyegarkan ingatan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman yang tepat tentang korupsi dan langkah-langkah pencegahannya ujarnya.
Selain melaksanakan penegakan hukum, tambah Pandji, Kepolisian juga berkewajiban untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada semua pihak dari semua elemen masyarakat khususnya terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Mengenai pendirian Posko pengaduan tindak pidana korupsi oleh Polres Aceh Barat, Pandji menjelaskan bahwa itu merupakan yang pertama di Aceh.
Posko tersebut berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mencegah terjadinya praktek korupsi di Aceh Barat. Disamping itu, Posko tersebut juga sebagai tempat konsultasi bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya terkait dengan tindak pidana korupsi tuturnya.
“Posko ini adalah salah satu solusi yang diberikan Polres Aceh Barat untuk mencegah terjadinya korupsi di Bumi Teuku Umar ini” tutup Pandji. []