Banda Aceh – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA DPD Aceh mendukung penuh pernyataan sikap Ketua GRIB JAYA DPC Aceh Barat Daya (Abdya) yang mengecam dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Barat Daya terhadap salah seorang petugas Damkar di Kabupaten setempat.
“Tindakan main kaki terhadap bawahan yang dilakukan oleh seorang Penjabat Bupati itu tidak dibenarkan secara aturan maupun secara etika, apalagi itu dilakukan terhadap pahlawan pemadam kebakaran,” kata ketua DPD GRIB Jaya Aceh, Firdaus melalui Sekda Tata Sare, Sabtu (31/8/2024).
Ia menegaskan, untuk ASN/Non ASN ada aturan khusus yang mengatur tentang kedisiplinan.
“Sebagai Pj Bupati harus mengayomi sesuai dengan aturan bukannya main fisik,” sebut Tata Pase.
Tata Pase menambahkan, pihaknya menghargai sikap Penjabat Bupati Sunawardi yang ingin memperbaiki Aceh Barat Daya dengan salah satunya melakukan penindakan kedisiplinan.
“Niat itu adalah hal yang baik tapi juga harus menggunakan etika dan norma-norma yang berlaku, tidak dengan cara menggunakan kekerasan,” ungkap Tata Pase.
“GRIB Jaya bersama masyarakat akan terus mengawal tugas dan fungsi Penjabat Bupati sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Aceh Barat Daya,” sambung Tata Pase.
Tata Pase menyebutkan GRIB Aceh meminta kepada Penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan keadilan terhadap semua pihak.
Sebagaimana berita sebelumnya, Pj Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan fisik kepada salah seorang personil Damkar di BPBK Kabupaten setempat.
Laporan tersebut tertanggal 30 Agustus 2024 dengan tanda bukti lapor Nomor: SKTBL/58/VIII/YAN.2.5./2024/SPKT yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aipda Zeddi.
Pelapor dalam dugaan penganiayaan itu adalah seorang petugas Damkar di BPKB Aceh Barat Daya atas nama Yusri warga Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie.
Editor: Amiruddin