GRIB JAYA Aceh Kecam Aksi Premanisme Penjabat Bupati Abdya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Banda Aceh / News

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:17 WIB

GRIB JAYA Aceh Kecam Aksi Premanisme Penjabat Bupati Abdya

Teuku Nizar

Ketua dan Sekretaris GRIB Jaya Aceh, Firdaus dan Tata Pase. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Ketua dan Sekretaris GRIB Jaya Aceh, Firdaus dan Tata Pase. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Banda Aceh – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA DPD Aceh mendukung penuh pernyataan sikap Ketua GRIB JAYA DPC Aceh Barat Daya (Abdya) yang mengecam dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Barat Daya terhadap salah seorang petugas Damkar di Kabupaten setempat.

“Tindakan main kaki terhadap bawahan yang dilakukan oleh seorang Penjabat Bupati itu tidak dibenarkan secara aturan maupun secara etika, apalagi itu dilakukan terhadap pahlawan pemadam kebakaran,” kata ketua DPD GRIB Jaya Aceh, Firdaus melalui Sekda Tata Sare, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh dan Penjabat Kepala Daerah Se-Indonesia menerima arahan Presiden di Istana Negara

Ia menegaskan, untuk ASN/Non ASN ada aturan khusus yang mengatur tentang kedisiplinan.

“Sebagai Pj Bupati harus mengayomi sesuai dengan aturan bukannya main fisik,” sebut Tata Pase.

Tata Pase menambahkan, pihaknya menghargai sikap Penjabat Bupati Sunawardi yang ingin memperbaiki Aceh Barat Daya dengan salah satunya melakukan penindakan kedisiplinan.

“Niat itu adalah hal yang baik tapi juga harus menggunakan etika dan norma-norma yang berlaku, tidak dengan cara menggunakan kekerasan,” ungkap Tata Pase.

Baca Juga :  Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No 93 Tahun 2021

“GRIB Jaya bersama masyarakat akan terus mengawal tugas dan fungsi Penjabat Bupati sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Aceh Barat Daya,” sambung Tata Pase.

Tata Pase menyebutkan GRIB Aceh meminta kepada Penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan keadilan terhadap semua pihak.

Baca Juga :  Kendalikan Penyebaran PMK, Ini yang Telah Dilakukan Pemerintah Aceh

Sebagaimana berita sebelumnya, Pj Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan fisik kepada salah seorang personil Damkar di BPBK Kabupaten setempat.

Laporan tersebut tertanggal 30 Agustus 2024 dengan tanda bukti lapor Nomor: SKTBL/58/VIII/YAN.2.5./2024/SPKT yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aipda Zeddi.

Pelapor dalam dugaan penganiayaan itu adalah seorang petugas Damkar di BPKB Aceh Barat Daya atas nama Yusri warga Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

News

Wakili Pj Gubernur Aceh, Sekda Taqwallah Hadiri Grand Launching Jakarta Internasional Stadium

News

Korupsi LPEI, Kejagung Sita 85.427 Meter Tanah Milik Tersangka Johan Darsono

News

Banjir Terjang Aceh Tenggara, 9 Rumah Warga Terendam

Daerah

Kepada siapa kami mengadu.. ??

News

Raksasa Farmasi, Pfizer Kasih Gaji CFO Baru Rp17,89 Miliar

News

Investor Harus Tahu: 3 Tips Membeli Saham IPO!

News

Pj Gubernur Buka Final Festival Takbir Idul Adha di Masjid Raya

News

Beli BBM Pertalite Dibatasi lewat MyPertamina, Ini Rencana Aturan Mainnya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!