Giliran Ikamabar Jakarta Apresiasi Pj. Bupati Aceh Barat Menonaktifkan Pejabat Melanggar Kode Etik - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat / News

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:03 WIB

Giliran Ikamabar Jakarta Apresiasi Pj. Bupati Aceh Barat Menonaktifkan Pejabat Melanggar Kode Etik

REDAKSI

JAKARTA – Dukungan dan apresiasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi yang menonaktifkan dua orang pejabat Pemkab Aceh Barat yang melanggar kode etik, terus mengalir. Kali ini giliran Ikatan Mahasiswa Aceh Barat (Ikamabar) Jakarta mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh PJ. Bupati Aceh Barat itu.

Baca Juga :  Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Belum Juga Cair, Begini Jawaban Kemnaker

“Kami Ikamabar Jakarta memberikan dukungan dan Apresiasi sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati Aceh Barat, karena telah mengambil keputusan yang tegas dalam kasus ASN melanggar etika. Ini membuktikan bahwa Pak Pj telah memberikan contoh menjadi pemimpin yang baik dan juga memiliki integritas kepemimpinan,” ujar Tamlekha, Ketua Ikamaba Jakarta.

Baca Juga :  Konferensi PGRI Ke XXII Pidie Jaya Tahun 2021 Sarat Dengan Kepentingan Panitia Dan Pengurus Lama

Keputusan tegas yang di ambil oleh Pj. Bupati Aceh Barat itu bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain nya. Sehingga hal demikian tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Sebelumnya beberapa institusi di dalam dan luar Aceh Barat secara terbuka telah memberi apresiasi dan dukungan untuk Pj Bupati Mahdi dalam kaitan pembebasan tugas dua ASN Pemkab Aceh Barat yang melanggar etika sebagai ASN. Dukungan itu antara lain berasal dari kalangan dayah Aceh Barat dan Presma UTU Meulaboh.

Baca Juga :  Ini Pesan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Kepada Seluruh Warga Binaan

Share :

Baca Juga

News

Kaget Tiket Masuk Borobudur Rp750 Ribu, GIPI: Pariwisata Bukan Milik Eksklusif

News

Rotasi Akhir Kepemimpinan Akmal-Muslizar, Rahwadi Bergeser ke Perkim-LH

News

IHSG Sesi I Hari Ini Ditutup Menguat, Catat Transaksi Dagang Rp8,35 Triliun

Nasional

Jaksa Agung : PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

News

Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 dan Istri Dituntut Ganti Rugi Rp360 Miliar

News

Jerman Kucurkan 1 Miliar Euro untuk Ukraina TIngkatkan Persenjataan

Daerah

Mantan Sekretaris Dinkes dan KB Pidie Jaya Akan Menjalani  Hukuman di  Rutan Kahju

News

Menparekraf Sadiaga Uno: Indonesia Siap Tampilkan Pariwisata Tangguh Bencana ke Delegasi GPDRR 2022