Gerakkan Ekonomi Aceh, Pansus TNKA-DPRA lakukan RDPU terkait pelabuhan ekspor Aceh - NOA.co.id
   

Home / Parlementaria

Kamis, 11 Agustus 2022 - 01:05 WIB

Gerakkan Ekonomi Aceh, Pansus TNKA-DPRA lakukan RDPU terkait pelabuhan ekspor Aceh

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Panitia Khusus Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh (Pansus TNKA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berupaya merampungkan Rancangan Qanun TNKA agar nantinya komoditas unggulan Aceh dapat segera diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan di Aceh.

“Komoditas-komoditas yang ada di Aceh baik dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan maupun pertambangan dan lainnya harus segera bisa diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh, di mana selama ini arus komoditas Aceh diekspor melalui Belawan, Sumatera Utara. Jika komoditas di Aceh diekspor melalui pelabuhan Aceh tentu ini akan menggerakkan perekonomian Aceh,” kata Ketua Pansus TNKA DPRA, Yahdi Hasan, pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, di Hotel Nagoya Inn Sabang, Rabu (10/8/2022).

Yahdi Hasan menjelaskan, rancangan Qanun tersebut telah disusun sejak Agustus 2021 lalu, dan penyusunannya telah melewati proses yang panjang, dimana tim Pansus juga telah meninjau sejumlah pelabuhan di Aceh untuk melihat kemampuan pelabuhan Aceh jika nantinya komoditas-komoditas hasil alam diekspor dari Aceh.

Baca Juga :  DPRA Bakal Panggil BKSDA Terkait Sengketa Lahan di Trumon Aceh Selatan

Selain itu, Pansus TNKA juga telah mengunjungi pelabuhan di luar Aceh, yang salah satunya Pelabuhan Batam serta mengunjungi sejumlah kementerian terkait sebagai bahan masukan untuk tim Pansus dalam penyusunan Raqan TNKA.

“Kami  juga telah bertemu dengan para pengusaha lokal, baik di Aceh maupun di luar daerah. Menariknya, saat kami tanya pengusaha lokal dikatakan bisa saja diekspor barang dari Aceh, tetapi biayanya mahal karena tidak ada yang diimpor. Namun dari keterangan pengusaha Aceh di luar itu sebaliknya, mereka bisa bawa barang ke Aceh tetapi tidak ada yang bisa diekspor ke luar. Maka saya berharap qanun TNKA dapat menjadi jawaban atas persoalan ini dan aktivitas ekspor-impor di Aceh dapat dihidupkan kembali,” harap Politisi Partai Aceh ini.

Dalam upaya untuk menghidupkan pelabuhan di Aceh, Yahdi Hasan juga mengatakan, hal ini hanya dapat terwujud jika semua pihak yang ada di Aceh, baik Pemerintah Aceh, intansi pusat yang ada di Aceh, pengusaha, serta masyarakat dapat bergandengan tangan dalam mencari solusi bersama, agar pelabuhan di Aceh yang pernah jaya pada era 80-an dapat kembali hidup.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA

“Tidak mungkin juga Pemerintah Aceh menyiapkan semuanya sendiri untuk menghidupkan pelabuhan Aceh. Tentunya ini juga butuh dukungan pusat seperti Pelindo, pengusaha Aceh, di mana nantinya kita siapkan segala kebutuhan alat dan administrasinya di pelabuhan agar tidak ada lagi kendala apapun dalam mengeskpor komoditas yang telah diminati pasar global,” ungkap Yahdi Hasan.

Sementara itu dalam RDPU yang digelar Pansus TNKA, Yahdi Hasan mengatakan, sekitar 28 pertanyaan dan 127 penanggap yang memberi masukan akan dibahas nantinya dan menjadi bahan kajian dalam perampungan qanun TNKA.

“Setelah RDPU ini kami berupaya paling lambat September 2022 nanti draf rancangan qanun bisa kami serahkan ke pimpinan untuk dibawa ke paripurna agar disahkan,” imbuhnya.

Sementara itu Anggota Pansus TNKA lainnya, Bardan Sahidi, yang juga merupakan inisiator Raqan tersebut, berharap agar rancangan qanunnya dapat segera disahkan.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Usulkan Penambahan Perangkat STARLINK untuk Sekolah Terpencil

“Qanun ini sudah ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha di Aceh. Kalau kita tidak memulai bongkar muat di seluruh pelabuhan ekspor kita, maka mau tunggu sampai kapan?. Ini sekarang adalah adu nyali, Aceh versus Jakarta. Saya kira peran publik dan masukan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk dukungan terhadap hal ini, karena perang diplomasi dan negosiasi Aceh-Jakarta saat ini masih dilakukan untuk mewujudkannya (ekspor komoditas Aceh melalui pelabuhan Aceh),” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus TNKA, Tantawi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan terhadap rancangan tersebut.

“Sangat banyak kritikan dan masukan yang membangun untuk penyempurnaan qanun ini, Semua sudah kami catat dan sepulang dari Sabang rancangan qanun ini akan disempurnakan lagi dengan menyesuaikan serta melibatkan tim ahli dan pakar-pakar ekonomi Aceh. Semoga nantinya ini dapat membawa manfaat dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh,” ungkapnya. []

Editor: Ikhwan Burhan

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Muhtarom: Masyarakat Sejahtera, Hutan Terjaga  

Parlementaria

Ketua DPRA Saiful Bahri Ajak ASN Sukseskan Bulan Kerja Anak Nasional

Parlementaria

Tidak Lama Lagi, Bendera Aceh Bakal Berkibar di Ruang Sidang DPRA

Advetorial

Plt Sekda Aceh Terima Laporan Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK

Parlementaria

DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya

Parlementaria

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

Parlementaria

Hari Ini Sebanyak 76 Anggota DPRA Resmi Dilantik, Lima Mundur Maju Pilkada

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!