Aceh Selatan – Lembaga Gerakan Peduli Rakyat Aceh (GEPRA) mendukung penuh instruksi Penjabat (PJ) Bupati Aceh Selatan, Cut Sazalisma, S.STP terkait rangkap jabatan aparatur Gampong.
Surat Edaran Bupati Nomor: 140/12/ 2024 itu menekankan larangan double job perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Selatan.
Refan Kumbara ketua lembaga GEPRA menilai kebijakan tersebut merupakan tepat pada kondisi Aceh Selatan saat ini.
“Ini kebijakan yang sangat tepat dan diikat dalam undang-undang No 6 tentang pemerintah Desa,” kata Refan, Selasa (16/7/2024) di Tapaktuan.
Ia menilai instruksi PJ Bupati melalui Surat Edaran tersebut akan berdampak positif bagi keberlangsungan pemerintah Gampong yang profesional.
“Rangkap jabatan aparatur Gampong banyak terjadi, sehingga berdampak pada terganggunya proses layanan di pemerintahan Gampong,” kata Refan.
Refan Kumbara meminta para seluruh camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di daerah masing-masing agar segera menindaklanjuti SE PJ Bupati tersebut.
“Camat harus segera menindaklanjuti ini agar terlaksananya pemerintah Gampong yang baik,” kata Refan.
SE ini, katanya menuju pemerintah Gampong yang berkeadilan, bersih, tranparansi dan bebas kolusi dan nepotisme.
Refan menuturkan, dengan adanya SE tersebut masyarakat sangat berharap roda pemerintahan Gampong akan berjalan berdasarkan landasan pemerintahan good government.
“Sehingga pembangunan Gampong ke depan berjalan dengan keterbukaan dan dapat diakses oleh semua unsur masyarakat,” pungkas Refan Kumbara.
Editor: Amiruddin. MK